Kab.Subang

Data Korban Miras Oplosan di Subang Jumlahnya Simpang Siur

Data Korban Miras Oplosan di Subang Jumlahnya Simpang Siur
Direktur RSUD Ciereng, Subang, dr. Achmad Nasuhi. (Foto: igoen josef)

SUBANG, BEBASberita.com - Jumlah korban meningal dunia akibat miras oplosan di Kabupaten Subang masih simpang siur. Dari informasi sebelumnya disebutkan ada 8 orang, hal ini sesuai dengan pernyataan Direktur RSUD Ciereng, dr. Achmad Nasuhi. Namun belakangan, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyebutkan, jumlahnya ada 9 orang.

Menurut dr. Achmad Nasuhi, terkait kasus miras oplosan ini RSUD Ciereng telah menerima pasien sebanyak 10 orang, dengan rincian; 6 orang meninggal dunia, 2 orang sudah perbolehkan pulang sementara 2 orang lainnya sampai saat ini masih dalam perawatan dan kondisinya berangsur membaik.

"Jadi yang meninggal di RSUD Ciereng itu semuanya ada 6 orang. 2 orang lagi kan meninggalnya di Rumah Sakit PTPN. Jadi ada 8 orang ya. Nah, sekarang disebut ada 9 orang, lalu yang satunya lagi meninggal dimana?," kata dr. Achmad Nasuhi kepada wartawan usai pertemuan dengan Bupati Subang di Kantor Bupati Subang, Kamis (12/2/2026).

Dikesempatan itu, dr. Achmad Nasuhi juga menjelaskan, gejala yang dirasakan seluruh pasien umumnya sama, yaitu perih dimata, mual, lalu mintah dan sesak nafas. Hal ini, akibat adanya kerusakan pada organ tubuh yang kemudian menjalar ke pembuluh darah.

"Gejala awal yang keluhkan seluruh pasien umumnya sama ya. perih dimata, mual, lalu mintah dan sesak nafas. Ini tentu saja akibat adanya kerusakan pada organ tubuh yang kemudian menjalar sampai ke pembuluh darah," jelasnya.

Sementara dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyebutkan, dikasus ini pihaknya telah mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam penjualan miras tersebut. Dua diantaranya yaitu HS (49) dan JM (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara dua orang lainnya yaitu PNM (29) dan EH (18) saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan," ujarnya.

Kapolres juga berkomitmen akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan, miras oplosan tersebut dikonsumsi para korban di beberapa lokasi berbeda. Gejala yang ditimbulkan yaitu, mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas.

Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga Kamis 12 Februari 2026, tercatat ada 9 orang meninggal dunia. "Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam perawatan intensif," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol bekas miras jenis Vodka BigBoss (Gembling), sachet minuman energi, sampel sisa cairan minuman, sampel muntahan dan darah korban, serta dokumentasi pendukung lainnya.

Kepada para tersangka, Kapolres menyebut akan menjeratnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” tegasnya.

Editor : Redaksi