Jual Tanah Negara, Oknum Kades di Subang Resmi Ditahan
SUBANG, BEBASberita.com - Kasus hukum yang menyeret oknum kepala desa di Kabupaten Subang kembali terjadi. Kali ini menimpa Kepala Desa/Kecamatan Cibogo, inisial AM.
Kamis (12/2/2026), AM resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Subang berkaitan dengan praktek penjualan tanah negara ke PT Vinfast Automobil Indonesia tahun 2025, lalu.
Dikasus ini, AM tidak sendiri. Kejari juga menyeret perangkat Desa Cibogo lainnya yaitu, S, jabatan Kepala Dusun atau Kadus, QK, jabatan Kasi Pemerintahan, serta TA dan US yang masing - masing sebagai anggota BPD.
Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara didampingi Kasi Pidsus Bayu dan jajaran Kajari lainnya, menjelaskan kasus bermula di tahun 2024. Saat itu, PT Vinfast Automobil Indonesia yang merupakan produsen kendaraan listrik melakukan investasi dengan mengakuisisi lahan di Desa Cibogo.
Pada saat finalisasi terdapat lahan yang tidak bisa dibeli karena berbentuk fasilitas umum yakni jalan setapak dan selokan pertanian seluas 1,5 hektare. Tanah itu diketahui tidak bertuan atau lebih tepatnya disebut tanah negara. Namun entah kenapa, para tersangka ini justru menjualnya ke PT Vinfast Automobil Indonesia.
“Berdasarkan hitungan auditor, tindakan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp2,492 miliar,” ujar Kajari Noordien kepada awak media.
Lebih lanjut Noordien mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut setelah dilakukan investigasi mendalam dan meminta keterangan terhadap 70 orang saksi, serta melibatkan 3 orang ahli dan melengkapi berkas-berkas yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
Proses investigasi dilakukan oleh Satgas Investasi dan Mafia Tanah Kejari Subang. “Saat ini kelima tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas Subang. Mereka disangka melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Editor : Redaksi
TERPOPULER