Korban Miras Oplosan. Dimata Keluarga Yuyu Sosok yang Baik
SUBANG, BEBASberita.com - Suasana duka menyelimuti prosesi pemakaman Yuyu Wahyudin (49), korban miras oplosan di Kabupaten Subang. Yuyu adalah satu dari sekian banyak korban meninggal dunia diduga usai mengonsumsi miras yang disebut gembling.
Kematian Yuyu yang disebut usai mengonsumsi miras membuat keluarga terpukul. Pasalnya, dimata keluarga almarhum dikenal sosok yang baik. Kebiasaan ngumpul bareng teman dan minum minuman keras dirasa sudah jadi kebiasaannya sejak lama. Yuyu meninggal dunia di RSUD Ciereng, Subang, pada Selasa (11/2/2026), malam atau sekitar pukul 19.30 WIB.
"Kayanya biasa ya, kalau kumpul sama teman - temannya itu suka sambil minum. Tapi setahu saya engga sampai parah juga," ujar Hasim, paman Yuyu saat ditemui usai prosesi pemakaman di TPU Dunguswiru, Cigadung, Subang, Kamis (12/2/2026).
Hasim mengungkapkan, sebelum meninggal dunia, almarhum mengeluh sakit mata lalu mual dan pusing. Pihak keluarga selanjutnya membawa Yuyu ke RSUD Ciereng, namun tak lama ia dinyatakan meninggal dunia.
"Awalnya almarhum ini ngeluh sakit mata, lalu sama istrinya dikasih obat tetes. Engga sembuh lalu ngeluh lagi sakit perut, mual dan pusing. Selanjutnya ia dibawa ke rumah sakit Ciereng (RSUD Subang)," kata Hasim.
Yuyu meninggal di RSUD Ciereng. Almarhum juga meninggalkan istri dan seorang anak yang masih kecil. Kebaikan almarhum Yuyu Wahyudin semasa hidup sepertinya bukan sekedar isapan jempol. Hal ini terlihat dengan banyaknya orang yang mengantar ke pemakaman.
Diberitakan sebelumnya, kasus miras oplosan ini bermula pada Minggu (9/2/2026) malam. Para korban tidak minum bersama seperti diberitakan sebelumnya tetapi terbagi menjadi dalam kelompok berbeda. Akan tetapi sejumlah pihak menduga, sumber miras berasal dari tempat yang sama.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam keterangannya menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan 4 orang terduga yang terlibat dalam penjualan miras tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” ujarnya.
Menurut Kapolres, dari empat orang yang diamankan, dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Subang, dan JM (50) pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban.
"Sementara dua orang lainnya yaitu PNM (29) dan EH (18) saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan," tambahnya.
Lebih lanjut Kapolres menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, miras oplosan tersebut dikonsumsi para korban di beberapa lokasi di wilayah Kota Subang. Gejala yang ditimbulkan yaitu, mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas.
Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga 12 Februari 2026, tercatat ada 9 orang meninggal dunia. "Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam perawatan intensif," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol bekas miras jenis Vodka BigBoss (Gembling), sachet minuman energi, sampel sisa cairan minuman, sampel muntahan dan darah korban, serta dokumentasi pendukung lainnya.
Polres Subang juga telah melakukan pengembangan ke lokasi gudang penyimpanan dan toko penjual, serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar untuk menelusuri distributor atau pembuat miras oplosan yang memasok kepada tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal maupun oplosan karena sangat membahayakan kesehatan dan dapat berakibat fatal.
“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” tegasnya.
Polres Subang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Redaksi
TERPOPULER