Ngaku Wartawan. Peras dan Teror Kades, Lima Orang Diciduk Polisi

SUMEDANG, BEBASberita.com - Polres Sumedang menciduk lima warga yang mengaku wartawan usai kedapatan melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, berinisial S.
Mereka adalah AS (51), RAP (48), H (47), H (34) dan AM (57). Aksi pemerasan yang dilakukan para pelaku, yaitu mengaku sebagai wartawan dan terus menerus hingga meneror kades sejak 27 Mei 2025 lalu.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, para pelaku berbekal ID pers media online dan cetak. Para pelaku mengancam kepala desa tersebut dan meminta uang dengan dalih tidak akan mempublikasikan masalah BUMDes.
"Singkatnya, pelaku ini mengancam serta menawarkan bantuan ke Kades Cisarua agar tidak muncul di Inspektorat dengan alasan di Kabupaten Sumedang banyak BUMDes yang bermasalah. Mereka ngaku punya data-data," ujar Joko saat Preskom di Mapolres Sumedang, Kamis (3/7/2025).
Joko menjelaskan, aksi pemerasan tak hanya dilakukan secara tatap muka langsung. Bahkan, ancaman-ancaman yang diterima kepala desa berlanjut hingga pesan singkat maupun telepon. Hal tersebut, lanjut dia, membuat kepala desa merasa tertekan dan resah hingga akhirnya terpaksa memberikan sejumlah uang.
Kepada korbannya para pelaku meminta uang sebesar Rp 8 juta--dan uang tersebut ditransfer secara bertahap yang bukti transferannya, kini sudah dijadikan barang bukti.
"Karena terus diteror, korban melapor ke Polres Sumedang. Kita amankan kelimanya beserta 5 buah ID wartawan, 5 handphone yang digunakan untuk menteror korban, serta print out bukti beberapa kali transferan," ucapnya.
Joko mengatakan, modus pemerasan yang dilakukan oleh lima orang pria mengaku sebagai wartawan ini tentu sudah meresahkan warga masyarakat. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan masih ada memburu dua pelaku lagi yang kini masih buron.
"Dari tujuh pelaku, kami telah menangkap lima orang dan dua pelaku lainnya masih DPO. Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelakunya akan bertambah lebih banyak lagi, karena ini sudah sangat meresahkan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, lima orang tersangka pemerasan ini diancam Pasal 368 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 335 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada siapapun, kepala dinas, kepala desa, atau pejabat-pejabat yang lain. Pertama, bekerjalah dengan benar, dan gunakan dana yang disiapkan pemerintah sesuai peruntukannya. Dan yang kedua jangan takut untuk melapor kepada pihak kepolisian jika hal seperti ini menimpa kalian," pungkasnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





