Polres Subang Ringkus Tiga Anggota Resmob Gadungan
SUBANG, BEBASberita.com - Polres Subang meringkus tiga pria yang mengaku polisi anggota Resmob Polda Jawa Barat. Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap terhadap warga Subang dengan modus agar mengakui sebagai pengguna narkoba.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, aksi yang dilakukan ketiga polisi gadungan tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di BRI Link Palasari RT 012/RW 003, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.
Adapun modusnya, yaitu dengan cara menghentikan korban yang sedang berkendara lalu memaksanya agar mengaku sebagai pengguna narkoba.
"Setelah diberhentikan, korban lalu dimasukan ke dalam mobil dan diancam menggunakan senjata softgun menyerupai senjata api jenis FN. Pelaku juga merampas telepon genggam korban dan menghubungi orang tua korban untuk meminta uang tebusan," kata AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konfrensi pers, Senin (9/2/2026).
Akibat kejadian tersebut menurut Dony, keluarga korban mentransfer uang sebesar Rp4.000.000, sementara korban lain juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jalancagak.
Berdasarkan laporan polisi , Polsek Jalancagak bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tiga orang pelaku berhasil diamankan di sekitar Pos Satpam Hotel Gracia, Jalan Raya Gracia Sariater, Subang, berikut barang bukti.
Kapolres mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya ketiga pelaku memiliki peran berbeda. D.H.S, berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penangkapan korban, menodongkan senjata, serta menerima uang hasil pemerasan. Sementara M.I, berperan sebagai pengemudi kendaraan dan turut melakukan intimidasi serta negosiasi terhadap korban. Selanjutnya W.D.A, berperan membawa sepeda motor korban setelah korban ditangkap oleh dua pelaku lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang, dengan nilai pemerasan berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp5.000.000 di setiap kejadian.Kinerja Polres Subang
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Honda Brio warna hitam, satu unit senjata softgun menyerupai pistol FN, dua unit handphone, bukti transfer uang tebusan, barang pribadi milik korban serta satu buah topi dan satu buah rompi yang bertuliskan polisi di bagian depan dan bertuliskan Resmob Polda Jabar di bagian belakang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat kepolisian untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kegiatan konferensi pers turut dihadiri Kapolsek Jalancagak, Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Humas, Kasi Propam, serta personel Polres Subang.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER