Gadis 16 Tahun Digilir 12 Pria di Cianjur

CIANJUR, BEBASberita.com - Seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur menjadi korban perkosaan oleh 12 orang pria. Korban dikabarkan digilir selama 4 hari.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah korban tidak pulang selama empat hari di bulan Juni 2025. Kepada ayahnya, korban bercerita jika sejak tanggal 19 sampai 23 Juni 2025 diperkosa oleh sekitar 12 pria.
Saat ini korban mengalami trauma berat--dan pihak kepolisian memastikan akan memberikan pendampingan untuk pemulihan psikologisnya.
“Kepada ayahnya korban menceritakan jika dirinya diperkosa bergantian dalam rentang waktu empat hari, yakni pada 19-23 Juni 2025," Tono Listianto kepada media, Jumat (11/7/2025).
"Jadi tidak dalam satu hari oleh 12 orang. Tapi selama empat hari oleh berbeda orang di lima lokasi," tambahnya.
Tono mengungkapkan, kasus perkosaan itu berawal pada 19 Juni dimana korban diajak oleh empat orang laki-laki yang mengiming-imingi akan mengajaknya ngopi disebuah cafe dan dibelikan barang-barang.
Namun ternyata korban malah dibawa ke sebuah rumah di kawasan Puncak dan diperkosa oleh empat orang. Pada hari berikutnya, korban dibawa ke lokasi berbeda dan kembali diperkosa. Aksi pemerkosaan tersebut ditonton bareng oleh pelaku lainnya. Setelah satu pelaku selesai, pelaku lainnya langsung bergantian memerkosa korban.
"Kalau di hari itu ada empat orang yang memerkosa, yang satu memerkosa dan tiga lainnya menonton. Ini sungguh memprihatinkan," kata dia.
Keesokkan harinya datang kembali dua pelaku lainnya. Sementara keempat pelaku sebelumnya menyerahkan korban terhadap dua pelaku tersebut dan diajak kembali ketempat lain untuk diperkosa.
“Jadi setelah diserahkan oleh pelaku sebelumnya ke dua pelaku lainnya, korban diperkosa oleh kedua pelaku secara bergiliran,” terang dia.
Setibanya di rumah korban mengeluhkan kesakitan pada bagian kemaluannya hingga akhirnya korban menceritakan semuanya kepada sang ayah.
“Ayah korban tidak menerima dengan kejadian tersebut dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Pelaku berhasil diamankan sebanyak 10 orang namun dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena usai melakukan aksinya langsung pergi keluar kota,” ungkap dia.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





