Polisi-TNI di Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalanggunaan narkotika jenis sabu di wilayahnya. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA (30) beserta barang bukti sabu seberat 10,28 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mewakili Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan bersama anggota dari Koramil 07/Bosar Maligas.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Polsek Bosar Maligas di bawah pimpinan IPTU Sonni G Silalahi, dan oleh anggota dari Koramil 07/Bosar Maligas," ujar Verry Purba dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/3/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan warga Dusun 1 Aer Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Nanggar Bayu. Tersangka saat itu tengah mengendarai motor Honda PCX warna putih nopol BK 6181 VBS langsung dihentikan. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar terdapat sabu seberat 10,28 gram.
"Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka sempat berusaha membuang bungkusan plastik berwarna hitam tapi berhasil digagalkan oleh personel Bosar Maligas. Anggota dengan sigap mengamankan bungkusan tersebut. Setelah dibuka di hadapan tersangka dan para saksi barang bukti sabu," tandasnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas. Kepada petugas tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang ia kenal bernama F berada di Kota Tanjung Balai.
"Personel Polres Simalungun juga telah melakukan pengembangan, namun belum berhasil menemukan tersangka F yang disebut oleh tersangka," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G Silalahi menegaskan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya. Menurutnya, kerjasama dengan TNI dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Bosar Maligas. Ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat," kata Sonni.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Bosar Maligas, untuk terus berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.
"Jangan ragu untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengungkapan kasus-kasus narkoba," tegasnya.
Editor : G Purwantie
TERPOPULER





