Kab.Simalungun

Hanya Butuh Waktu 30 Menit Polisi di Simalungun Tangkap Pengedar Sabu

Hanya Butuh Waktu 30 Menit Polisi di Simalungun Tangkap Pengedar Sabu
erduga berinisial AS (42). Ia ditangkap di kawasan gudang jagung diwilayah Nagori Bosi Sinombah, Kecamatan Dolok Silou, pada Kamis (13/3/2025) malam. (foto: doc humas polres simalungun)

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Kepolisian Resort (Polres) Simalungun tak main - main dengan yang namanya narkoba. Corp pelayan masyarakat berseragam coklat tersebut menyatakan siap perang melawan narkoba.

Bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memerangi narkoba ini, kembali dibuktikan. Kali ini jajaran dari Polseķ Dolok Silou Polres Simalungun yang berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu.

Terduga berinisial AS (42). Ia ditangkap di kawasan gudang jagung diwilayah Nagori Bosi Sinombah, Kecamatan Dolok Silou, pada Kamis (13/3/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan terduga polisi menemukan 4,60 gram sebagai barang bukti.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasi Humas AKP Verry Purba menerangkan, keberhasilan personil Polseķ Dolok Silou dalam mengungkap kasus tersebut, berkat informasi dari masyarakat.

Polisi tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus tersebut. Menurut Verry, hanya 30 menit saja sejak informasi tersebut diterima polisi kemudian berhasil menangkap terduga AS.

"Dari tangan terduga polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah klip plastik besar berisi sabu seberat 4.60 Gram, uang senilai Rp.840.000, 1 unit HP merek Oppo dan 2 bungkus klip kosong.

Kepada petugas AS mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya.

"Tersangka AS beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan, pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Verry.

Editor : Gustiana

Advertisement