Polseķ Bangun, Polres Simalungun Ringkus Sepasang Pengedar Narkoba di Sebuah Lapo

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Polseķ Bangun, Polres Simalungun berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja, disebuah Lapo di Jalan Asahan, Batu 4, Huta 1 Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (17/4/2025), petang.
Kedua tersangka merupakan pria dan wanita, masing - masing berinisial BVS (48) dan EJF (39). Keduanya tercatat sebagai warga Simpang Galang, Kelurahan Pulo Gambar, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa BVS kerap bertransaksi narkoba di Lapo tersebut.
Informasi itu di dapat pada Rabu (23/4/2025) siang. Berangkat dari informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Bangun, AKP Radiaman Simarmata bersama Kanit Intelkam Polsek Bangun, IPDA P. Silalahi serta Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
"Baru pada hari ini, Kamis (17/4/2025) atau sore tadi sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal menangkap kedua tersangka," jelasnya.
Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti sabu yang tersimpan di 12 plastik ukuran besar, 5 plastik ukuran sedang dan 11 plastik ukuran kecil ditambah 1 buah plastik hitam besar berisi ganja. Total berat barang bukti sabu mencapai 54.41 gram.
Barang bukti lainnya yakni, 3 Lembar kertas tiktak, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap / bong terbuat dari botol kaca merk scarlett, 1 unit Handphone (HP) merk samsung warna hitam, 1 bal plastik kosong, 1 bungkus kotak rokok kosong gudang garam surya serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 5.700.000.
Kepada polisi, tersangka BVS mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial R alias Pak Yo beralamat di Kota Medan.
"Tersangka BVS dan EJF beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





