Kab.Simalungun

Lagi! Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Nerkoba

Lagi! Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Nerkoba
Tampang dua pengedar narkoba yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun. (Foto: doc.humas polres simalungun)

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Sat Narkoba Polres Simalungun kembali membuktikan ketajaman dalam memburu bandar narkoba dengan berhasil menangkap dua pelaku sekaligus dalam kondisi tidak berkutik. Operasi yang dilakukan pada Jumat dini hari (5/9/2025) ini berhasil mengamankan 15 barang bukti termasuk sabu seberat 38,02 gram dari dua bandar yang selama ini aktif mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

"Operasi yang kami lakukan berhasil menangkap dua bandar narkoba dalam kondisi tidak berkutik. Mereka sama sekali tidak sempat melawan atau melarikan diri ketika tim kami melakukan penangkapan," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

Dijelaskan, operasi bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan melibatkan beberapa oknum.

Tim lalu bergerak cepat menuju lokasi. Sasaran pertama adalah Sopiandi alias Kipli (33), seorang buruh asal Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, yang saat itu sedang berada di Warung Jaya Bar, Bukit Maraja, Nagori Pematang Syahkuda.

"Saat kami lakukan penangkapan sekira pukul 01.30 WIB, pelaku Sopiandi alias Kipli sedang duduk santai di dalam Warung Jaya Bar Bukit Maraja. Dia sama sekali tidak curiga dengan kehadiran tim kami, sehingga penangkapan berjalan mulus tanpa perlawanan," ucap Kasat Narkoba.

Tim kemudian melakukan penggeledahan dan hasilnya petugas menemukan delapan barang bukti meliputi satu paket plastik klip berisikan sabu seberat 1,44 gram, satu timbangan elektronik, lima buah plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp150.000, dua sendok plastik, satu korek api merah, dan satu unit handphone OPPO berwarna hitam.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dalang utama setelah Sopiandi memberikan pengakuan di bawah tekanan interogasi. Sopandi menyebut jika barang haram miliknya berasal dari seseorang bernama Suhendri Sinaga alias Landong (43).

Singkatnya Suhendri pun ditangkap. Penangkapan dilakukan di belakang rumahnya di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, pada lokasi yang sama sekira pukul 01.30 WIB.

"Penangkapan tersangka kedua juga berjalan mulus. Suhendri Sinaga alias Landong tidak berkutik ketika tim kami gerebek rumahnya. Dia langsung menyerah tanpa perlawanan," ujar AKP Henry dengan nada tegas.

Dari bandar utama ini, petugas mengamankan tujuh barang bukti yang jauh lebih besar nilainya, meliputi satu plastik klip besar berisikan sabu seberat 36,58 gram, uang tunai Rp200.000, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone realme berwarna hitam, dan satu dompet hitam.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Suhendri mengungkap jaringan yang lebih tinggi. Suhendri menyebut barang miliknya berasal dari seseorang bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang.

Total 15 barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini terdiri dari dua paket sabu dengan total berat 38,02 gram, uang tunai Rp350.000, dua unit handphone, satu timbangan elektronik, enam plastik klip kosong, dua sendok plastik, satu korek api, dan satu dompet.

"Kedua tersangka kini telah kami amankan di Mapolres Simalungun dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegas AKP Henry.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Igoen Josef