Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Pengedar Sabu

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, aparat menetapkan tersangka terhadap tiga orang.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di belakang sebuah rumah di Huta 4, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Rumah di maksud diketahui milik Somatri, salah seorang tersangka.
"Informasinya pada Selasa (17/6/2025) malam. Lalu kami lakukan penyelidikan. Dan pada Rabu (18/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, setelah dilakukan pengintaian, personil melakukan penangkapan," jelas Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Menurut Henry, dalam penggerebekan itu polisi berhasil menangkap tiga orang yang masing - masing bernama, Sumantri alias Ridho Maman (40), warga Huta 4, Nagori Panombean Baru, Syamsul alias Agam (58), warga Kampung Lias, dan Leo Waldi Tanjung (25), warga Huta 5, Nagori Mandaro.
"Ketiga pelaku ini memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari tersangka Sumantri berupa 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 25,11 gram, satu unit handphone Android merek Realme, timbangan digital dan berbagai peralatan untuk mengemas narkoba.
"Sumantri berperan sebagai bandar utama dalam jaringan ini," terangnya.
Sementara dari tersangka Syamsul alias Agam, ditemukan lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 1,17 gram beserta timbangan digital dan handphone Android merek Vivo. Dari Leo Waldi Tanjung, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan handphone Android merek Samsung.
"Saat diinterogasi ketiga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Syamsul dan Leo Waldi mengaku memperoleh sabu dari Sumantri, sedangkan Sumantri mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suroto yang berdomisili di Mandaro.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap Suroto, namun tersangka diduga telah melarikan diri dan mengetahui adanya penggerebekan.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron ini," ucapnya.
Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena terbukti memperjualbelikan narkotika golongan I.
Dikatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan rangkaian dari Operasi Anti Narkoba (ANTIK) Toba 2025. Keberhasilan ini bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini," tegas Henry.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





