Terlibat Kasus 2023, Ditreskrimsus Polda Jabar Tahan 7 Pengurus GKTMTB Karawang

BANDUNG, BEBASberita.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB) di Kabupaten Karawang.
Dalam kasus ini, polisi telah menahan tujuh tersangka namun yang dihadirkan dalam konfrensi, Kamis (11/9/2025), siang ini hanya enam orang yaitu, N, jabatan Sekretaris Jendral GKTMTB, AAA pengurus, MY pengurus, A Ketua GKTMTB dan tiga tersangka lainnya, B, E dan MD.
"Semuanya ada 7 tersangka tapi hanya 6 tersangka yang dihadirkan, karena 1 tersangka lainnya sedang menjalani hukuman di Lapas Kebon Waru," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, di Mapolda Jabar.
Diungkapkan, konfrensi pers ini merupakan rilis atas perkara tindak pidana korupsi bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak COVID-19 di wilayah Karawang tahun 2023 lalu. Oleh karena perbuatannya, negara merugi hingga Rp1,9 Miliar.
Hendra menerangkan, kronologi kejadian dimana pemerintah saat itu menggulirkan bantuan bagi masyarakat terdampak COVID-19. Selanjutnya tersangka N dan kawan-kawan membuat dokumen fiktif, mengelabui masyarakat petani dengan cara membuat atas nama GKTMTB. Dokumen itu lalu diajukan untuk 50 KWU.
"Untuk korbannya sendiri adalah Dirjen Bina Peta dan PKK Kemenaker RI. Sumber dana yang diberikan berasal dari APBN tahun anggaran 2020," ujarnya.
Lanjut Hendra, setelah pencairan dana tersebut tidak dibagikan ke para petani melaikan dinikmati sendiri oleh N dan kawan - kawannya. Nilai yang disalurkan pemerintah saat itu sebesar Rp1.997.500.000.
Dikatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya telah memeriksa 131 saksi dan 3 saksi ahli. Sementara Dirkrimsus, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menegaskan, GKTMTB bukan kelompok tani fiktif. Namun dokumen pengajuan yang dibuatnya fiktif.
"Mereka sudah biasa mengelola kelompok tani yang ada di daerah. Pada saat ada informasi atau ada peluang adanya bantuan pemerintah terkait kelompok masyarakat yang terdampak COVID-19, makanya ada timbul mens rea atau niat dari GKTMTB ini untuk bagaimana menyerahkan bantuan pemerintah tersebut. Jadi akhirnya dibuat semacam daftar usulan atau dokumen usulan yang bersifat fiktif," ujarnya.
Dikasus ini para pelaku dituduh telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.
Lalu, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dikonfrensi pers tersebut, Dirkrimsus memajang setumpuk uang senilai Rp300 juta dengan pecahan Rp100 ribuan laptop, berbagai dokumen, buku ATM dan printer, sebagai barang bukti.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





