Info Bandung Raya

Ditresnarkoba Polda Jabar Ringkus 5 Pengedar dan Sita 17,5 Kg Sabu

Ditresnarkoba Polda Jabar Ringkus 5 Pengedar dan Sita 17,5 Kg Sabu
Suasana saat konferensi pers di Mapolda Jabar. (Foto: istimewa)

BANDUNG, BEBASberita.com - Ditresnarkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Internasional. Di kasus ini, petugas meringkus lima pelaku dan barang bukti sabu seberat 17,5 kilogram serta satu pucuk sejat api jenis pistol.

"Kelima pelaku terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 17,5 kilogram yang berasal dari jaringan internasional," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers, Kamis (17/10/2025).

Menurut Hendra, kasus ini bermula dari pengungkapan kecil di wilayah Lembur Situ, Sukabumi, di mana petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 5 gram. Temuan itu menjadi titik awal pengembangan yang lebih luas.

Pada 1 Oktober 2025, polisi kembali menemukan lima bungkus sabu seberat 5 kilogram di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang. Sehari kemudian, penggeledahan di sebuah rumah di Sarimulyo, Laweyan, Surakarta mengungkap dua bungkus sabu seberat 200 gram dan 34 butir inex yang disembunyikan dalam pembalut wanita.

Tak berhenti di sana, tim Ditresnarkoba Polda Jabar terus menelusuri jejak jaringan tersebut. Pada 4 Oktober, di Dusun Karanggan, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, petugas menemukan 12 paket sabu dengan total berat 12 kilogram.

"Ini titik terakhir dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Reserse Narkoba dan total di sini ada 17 kilogram sabu," tambahnya.

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD menuturkan, para pelaku diketahui masih satu jaringan dengan kelompok yang sebelumnya sudah diamankan Polda Jabar. "Masih Golden Triangel," ujarnya.

Albert mengatakan, kelima pelaku yang masing - masing berinisial RD, D, RKA, JW, AEAN dan S berperan sebagai operator dan pengedar. Terkait simbol bintang lima pada kemasan, Albert menjelaskan bahwa itu menjadi penanda kualitas sabu yang disebut "grade bintang lima". "Grade bintang 5," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

"Hukuman maksimal, bisa sampai mati. Saya rasa cukup, pesan kamu negara hadir, negara tidak boleh kalah oleh jaringan dan sindikat narkoba," pungkasnya.

Editor : Igoen Josef