Berkas Penghina Suku Sunda, Resbob Siap Disidangkan
BANDUNG, BEBASberita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Muchammad Adimas Firdaus alias Resbob. Pelimpahan dari Polda Jawa Barat ke pihak kejaksaan terjadi pada Selasa, (27/1/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar menyatakan, berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap atau memenuhi status P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pihak kejaksaan kini akan memproses tahapan berikutnya sebelum kasus dibawa ke persidangan.
"Pagi hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob bin Muhammad Nasihan. Dia diancam dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Alex Akbar.
Alex menambahkan, pihaknya juga telah menunjuk jaksa untuk menangani proses hukum terhadap Resbob. Namun diakui, saat ini Kejaksaan segera menyelesaikan administrasi berkas guna dilimpahkan ke pengadilan.
"Perkara ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun tetap melibatkan jaksa dari Kejari Kota Bandung. Dua jaksa telah kami tunjuk. Selanjutnya, kami akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan agar segera disidangkan," jelasnya.
Usai serah terima tersangka dan berkas tersangka, tersangka Resbob kembali menjalani penahanan di Rutan Polda Jabar. Tidak ditahannya Resbob di Rutan Kebon Waru semata untuk menjaga keselamatannya. Resbob juga dinyatakan sehat baik secara jasmani maupun rohani.
"Tersangka sudah kami tahan kembali. Penahanan dilakukan di Polda Jawa Barat. Sidang akan diselenggarakan secepatnya, dengan menyesuaikan ketentuan undang-undang yang baru," ujar Alex.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER