Kab.Simalungun

Nyambi Jualan Sabu, Petani di Simalungun Ditangkap Polisi

Nyambi Jualan Sabu, Petani di Simalungun Ditangkap Polisi
Sargusman Sinaga alias Usman, tersangka pengedar sabu diapit tiga anggota Polsek Raya Kahean. (Foto: ist)

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Seorang petani di Kabupaten Simalungun bernama Sargusman Sinaga alias Usman (38), ditangkap polisi, Kamis (30/4/2026), lalu. Penangkapan dilakukan atas tuduhan nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu di Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean.

Kapolsek Raya Kahean AKP Surianto Pinem yang dikonfirmasi mengatakan, Usman yang sudah ditetapan sebagai tersangka ditangkap di pinggir parit area perkebunan kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Bah Bulian, di Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, sekitar pukul 17.30 WIB.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang intinya menyebutkan, bahwa di area perkebunan kelapa sawit atau sekitar SD Negeri Bah Bulian sering terjadi aktivitas penyimpanan dan pengedaran narkotika jenis sabu.

"Laporan masyarakat ini sangat berharga dan langsung kami respons dengan menurunkan tim ke lapangan," ucap Surianto kepada awak media.

Lebih lanjut Surianto menggambarkan, bahwa proses penangkapan berlangsung dramatis. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Martuahman Purba sampai harus mengendap untuk memastikan kebenaran dari laporan tersebut.

"Dan ternyata benar, terduga pelaku dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang duduk sendirian di pinggir parit sambil merakit alat hisap sabu. Begitu tim melakukan penyergapan, pelaku langsung melakukan perlawanan menggunakan gunting kecil yang ada di tangannya. Namun dengan profesionalisme anggota, akhirnya tersangka berhasil kami amankan tanpa ada korban di pihak petugas," ungkapnya.

Setelah ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, sejumlah barang bukti pun ditemukan. Barang bukti dimaksud antara lain, satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 2,68 gram tersimpan dalam bungkus rokok Dunhill kosong warna putih, lalu kaca pirex dan sejumlah plastik klip kosong.

Sementara dari saku celana tersangka diamankan uang tunai sebesar Rp1.213.000 yang diakui sendiri oleh tersangka bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu. Turut diamankan pula satu set alat hisap sabu, dua sendok dari pipet, satu buah mancis, dua unit handphone merek Vivo dan Oppo, serta gunting kecil yang sempat digunakan untuk melawan petugas.

Dalam interogasi awal, tersangka Usman mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang di Kota Pematangsiantar pada Rabu, 29 April 2026, sekira waktu Magrib.

"Tersangka mengakui bahwa sebagian sabu telah terjual dan sisanya yang ditemukan dalam bungkus rokok Dunhill rencananya akan dijual malam itu di Kampung Pasangan, tempat tinggalnya," katanya.

Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Raya Kahean dan diserahkan kepada Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

"Kami tidak akan segan menindak kasus-kasus terutama yang berhubungan dengan narkotika. Dan ini adalah bukti nyata kalau Polres Simalungun, siap perang melawan narkoba," tegasnya sekaligus menutup pembicaraan.

Editor : Igoen Josef