Kab.Simalungun

Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Sabu
Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Sabu. (Foto: istimewa)

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Polres Simalungun bener - benar menunjukan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Jumat (4/4/2025), lalu, Sat Res Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menyita barang bukti sabu seberat 66,78 gram dari dua tersangka yang saat ini sudah berada di dalam tahanan Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang melalui Kasat Res Narkoba, AKP Henry S Sirait mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan, bahwa di rumah yang berlokasi di Jalan Dolok Ulu, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi sabu.

"Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujar Henry dalam rilis, yang diterima Minggu (6/4/2025).

Hasilnya lanjur Henry, aparat berhasil menangkap Wisnu Aris Munandar alias Ableh (31) dan menemukan barang bukti

sabu yang disimpan dalam dua paket plastik klip sedang dan kecil dengan total berat 3,41 gram.

Dari tersangka Wisnu, petugas mendapati petunjuk baru,ingga akhirnya, ditangkaplah Fajar Rizky Munthe alias Kiki di Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

"Waktu penggerebekan pertama sekitar pukul 16.30 WIB. Dari sana kemudian kita bergerak lagi, dan berhasil mengamankan tsk Fajar," jelasnya.

Menurut dia, dari tangan tersangka Fajar polisi menemukan 11 bungkus plastik klip besar dan 7 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu dengan berat 63,37 gram yang disimpan di dalam laci ruang tamu rumah.

Advertisement

Fajar Rizky Munthe (32), merupakan warga Jalan Handayani 6, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Kepada petugas, ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Ipan di Kota Medan.

Selain sabu, tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dua unit ponsel, uang tunai Rp 100.000, tiga bal plastik klip kosong, tiga buah timbangan digital, tiga buah sekop terbuat dari pipet, dan satu lembar amplop.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Henry.

Saat ini, Polres Simalungun terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap jaringan di atasnya termasuk pemasok bernama Ipan dari Medan.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menutup pembicaraan Henry S. Sirait menegaskan Polres Simalungun akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.

Advertisement

Editor : G Purwantie