Polres Simalungun Ungkap 11 Kasus Narkotika dalam Sepekan
SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Polres Simalungun kembali menggelar release terkait kasus narkotika yang berhasil diungkap jajarannya dalam kurun waktu sepekan yakni dari tanggal 13 sampai tanggal 20 Mei 2026.
Release atau press comfrence yang digelar di Aula Tathya Dharaka Polres Simalungun kali ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Simalungun Kompol Imam Alriyuddin didampingi sejumlah pejabat utama di Polres Simalungun.
Sejumlah barang bukti hasil sitaan dan belasan orang tersangka dipajang dihadapan awak media. Barang bukti dimaksud berupa ratusan gram sabu beserta ratusan gram ganja kering yang didapat dari para tersangka disejumlah di wilayah di Kabupaten Simalungun.
Wakapolres menyampaikan apresiasi pada personil Sat Narkoba yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut. "Demikian juga kepada masyarakat saya menyampaikan apresiasi. Karena dalam hal ini, masyarakat juga telah menunjukan kepeduliannya dalam memberantas narkoba di Kabupaten Simalungun," ujar Kompol Imam.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Charles Nababan dari belasan tersangka yang kini tengah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Simalungun dua diantaranya, yakni Timun dan HN merupakan setingkat bandar di wilayah tempat tinggalnya.
Lebih lanjut Charles menegaskan, dalam sepakan itu pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus dan mengamankan 13 orang tersangka. "Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman sangat berat yakni hukuman penjara diatas 5 tahun," ujarnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER