Linda, PMI Asal Majalengka Terancam Hukum Mati di Ethiopia

MAJALENGKA, BEBASberita.com - Linda Yuliana (27), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka terjerat kasus hukum di Ethiopia setelah diduga menjadi korban sindikat narkoba internasional. Saat ini Linda mendekam di penjara dengan kondisi yang memprihatinkan. Bahkan Linda juga disebut - sebut terancam hukuman mati disana.
Kisahnya bermula ketika Linda, yang merupakan warga Blok Bantar Nagara, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, menerima tawaran pekerjaan dari seorang kenalan bernama Dinda.
Ia dijanjikan bekerja sebagai kurir pengantar barang dengan imbalan yang menggiurkan. Tanpa curiga, Linda berangkat dari Jakarta menuju Ethiopia pada 23 Juni 2024, berharap bisa memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya.
Namun, harapan itu berubah menjadi mimpi buruk setelah sepekan berada di Ethiopia, Linda mendapat instruksi dari Dinda untuk kembali ke Indonesia melalui Laos, membawa sebuah paket yang disebut sebagai cokelat dan sabun mandi.
Tidak menyadari bahaya yang mengintai, Linda mengikuti perintah tersebut. Sebelum keberangkatannya, Linda sempat menghubungi keluarganya, mengabarkan kalau ia akan segera pulang.
Namun, saat berada di Bandara Ethiopia, petugas keamanan menemukan barang terlarang dalam paket yang dibawanya. Linda pun ditangkap dan dituduh sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Majalengka Arif Daryana mengatakan, Linda berangkat ke Ethiopia secara nonprosedural. Oleh karena itu, namanya tidak terdaftar dalam basis data pekerja di kementerian terkait.
"Per Oktober 2024 kemarin, kami telah berkirim surat ke Kementerian Luar Negeri, Kemenaker, dan Kementerian BP2PMI untuk menyampaikan informasi mengenai keberadaan Linda. Karena keberangkatannya adalah unprosedural. Jadi tidak ada basis data siap kerja di beberapa data di kementerian tersebut, tidak ada," jelas Arif.
Arif memastikan meski Linda berangkat secara nonprosedural, pemerintah tetap memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan. Apalagi, menurutnya ini warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri.
"Kami tidak bicara prosedural atau unprosedural, kalau sudah bermasalah," pungkasnya.
Editor : Tim BEBASberita.com
TERPOPULER





