Ini Pernyataan Kuasa Hukum Oknum Dokter yang Memperkosa Anak Pasien di RSHS

BANDUNG, BEBASberita.com - Kuasa hukum Priguna Anugerah P alias PAP, oknum Dokter Residen Anestesi yang memperkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menyatakan, bahwa sebelum ramai di media, kliennya dan korban telah melakukan perdamaian.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PAP, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot dari Fra & Co Law Frim, dalam konfrensi pers yang digelar di Kota Bandung, Kamis (10/4/2025)
"Sebelum pemberitaan di media berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban hingga akhirnya diselesaikan dengan baik, dan kekeluargaan, dan diadakan perdamaian secara tertulis," ujarnya.
Ferdy dan Gumilang pun menunjukkan bukti perdamaian yang ditandatangani dan disertai materai, lalu bukti pencabutan laporan yang dilakukan Tanggal 23 Maret atau di tanggal korban melakukan pelaporan ke Polda Jabar.
Kasus PAP saat ini tengah bergulir di Polda Jabar. Selaku kuasa hukum Ferdy memohon maaf atas ulah yang dilakukan kliennya.
"Dengan rasa menyesal klien kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan dengan kejadian ini. Kejadian ini menjadi pembelajaran berharga dan tidak akan terulang lagi oleh klien kami dikemudian hari," terangnya.
Sementara dari Polda Jabar, Wadireskrimum Polda Jabar, AKBP Azhari Kurniawan menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Bahkan, Azhari mengungkapkan, dari informasi yang diterimanya masih ada korban lain selain korban yang saat ini ramai dimedia meski secara spesifik korban dimaksud belum memberikan laporan ke Polda Jabar.
Azhari mengatakan, pihaknya membuka ruang terhadap korban PAP yang lain untuk memberikan laporannya.
"Dari informasi yang kami terima memang ada korban lain juga. Tapi secara spesifik kan belum ada laporan lain. Maka dari itu, kami membuka ruang jika memang masih ada korban lain untuk melaporkannya ke Polda Jabar," ujar Azhari kepada wartawan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, bahwa PAP telah beristri. Adapun dugaan pemerkosaan yang dilakukannya terjadi pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berinisial FA tengah menjaga ayahnya yang menjadi pasien. Oleh tersangka PAP, kemudian korban diminta untuk pengecekan atau transfusi darah.
Selanjutnya pelaku membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 dan meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya. Di lantai 7, korban diminta untuk berganti pakaian dengan menggunakan baju operasi. Setelah itu, tersangka membius. Perkosaan dilakukan saat korban tak sadarkan diri.
Diketahui, tersangka PAP merupakan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) di RSHS Bandung.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





