Gila! Motif Ayah dan Paman Cabuli Bocah 5 Tahun Hanya Karena Bernafsu

GARUT, BEBASberita.com - Polres Garut mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan ayah dan paman korban, di Kecamatan Tarogongkaler. Kedua pelaku masing - masing berinisial YM (25) dan YM (31) yang tak lain ayah dan paman korban. Keduanya sudah ditahan Senin, 7 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, aksi pencabulan kedua pelaku ini terungkap berkat laporan tetangga korban, yang curiga dengan keadaan korban. Korban mengaku mengeluh sakit kemaluan. Kemudian, saksi membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, pihak puskesmas menyarankan agar korban divisum.
"Kami kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku pada awalnya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hanya dua pelaku yang melakukan aksi pencabulan," kata Joko dalam konfrensi pers yang di gelar Jumat (11/4/2025).
Setelah diamankan, YMA dan YMU kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diketahui mencabuli korban di waktu yang berbeda. Adapun motifnya, pelaku mengaku hanya bernafsu.
"Kejadiannya berlangsung di rumah kakek korban," ungkap Joko.
Korban sendiri tinggal bersama ayah dan kakek-neneknya, setelah sang ayah bercerai dengan ibunya. Aksi pencabulan ini, diduga kuat terjadi setelah sang nenek korban meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya pelaku Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Konferensi pers digelar di Graha Mumun Surachman Polres Garut dan dihadiri oleh Kasi Humas IPDA Susilo Adhi serta Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto.
Pihak KPAID mengimbau agar seluruh masyarakat dan orang tua lebih waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual serta membangun pola asuh yang aman dan mendukung perkembangan anak.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





