Kab.Subang

Perumda TRS Respons Penyataan Gubernur Jabar Soal Uang Setoran Tiap Bulan dari Aqua

Perumda TRS Respons Penyataan Gubernur Jabar Soal Uang Setoran Tiap Bulan dari Aqua
Direktur Utama Perumda TRS, Lukman Nurhakim. (Foto: istimewa)

SUBANG, BEBASberita.com - Polemik soal pabrik air Aqua yang konon bersumber dari "sumur bor" menjadi sorotan publik dan terus bergulir.

Belum usai masalah tersebut, masalah lain pun kemudian melayang ke Perumda Tirta Rangga Subang (TRS), BUMD Subang yang disebut - sebut rutin menerima setoran dari Agua sebesar Rp600 per bulan.

Adalah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, orang pertama yang menyatakan soal adanya setoran Aqua ke Perumda TRS. Dalam tayangan video di Instagram pribadinya, Dedi mempertanyakan langsung uang setoran pabrik Aqua tersebut ke Perumda TRS.

Dedi juga mendesak Perumda TRS bisa memberikan rasa keadilan, sebab warga sekitar yang belum bisa menikmati air bersih secara gratis dari uang yang diterima setiap bulannya dari pabrik Aqua.

Merespons pernyataan Gubernur Jabar, Direktur Utama Perumda TRS, Lukman Nurhakim, membenarkan bahwa pihaknya rutin menerima setoran dari dari PT Investama AQUA sebesar Rp600 juta per bulan.

Lukman pun selanjutnya menjelaskan, awal mula kerjasama antara Perumda Air Minum Tirta Rangga (dahulu PDAM) dan PT Tirta Darmaga Pasanggrahan (Aqua) terjalin sejak 3 Juni 1997.

Objek utama kerjasama berupa menurutnya, penyediaan air bersih dari sumber mata air Cipondok untuk mendukung kebutuhan operasional industri air minum dalam kemasan di wilayah Pasanggrahan, Subang--dan Lukman mengaku semua dana tersebut dikelola secara akuntabel dan transparan.

"Pendapatan dari Aqua sama statusnya dengan pelanggan lain. Semua masuk ke pendapatan perusahaan dan tercatat di rekening resmi perusahaan,” kata Lukman, Kamis (30/10/2025).

Lebih lanjut, Lukman mengungkapkan bahwa pendapatan dari kerjasama ini berkontribusi signifikan pada keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi dua desa sekitar pabrik, yakni Desa Pasanggrahan dan Desa Darmaga.

Yang paling krusial, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Perumda Tirta Rangga menyetorkan 55% dari total keuntungan bersih perusahaan ke kas Pemerintah Kabupaten Subang sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Keuntungan perusahaan sesuai Perda, 55% dikembalikan ke kas daerah untuk kemaslahatan masyarakat umum,” tegasnya.

Selain itu, tambahnya, Perumda Tirta Rangga juga memberikan dana sebesar 5% setiap bulannya dari total tagihan rekening air kepada dua desa penerima manfaat, yaitu Desa Darmaga, Kecamatan Cisalak dan Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kasomalang. Dana konservasi lingkungan tersebut ditransfer ke rekening pemerintah desa.

Editor : Igoen Josef