Bupati Subang dan Kejari Teken MoU Soal Pelaksanaan Pidana Sosial
SUBANG, BEBASberita.com - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh seluruh kepala daerah dan para kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, termasuk penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Subang dan Kejaksaan Negeri Subang.
Perjanjian ini mengatur pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana, sebagai bagian dari upaya reformasi hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Dalam laporannya, Dr. Mia Banulita mengatakan, kerjasama ini merupakan langkah strategis memperkuat peran Kejaksaan dalam penegakan hukum yang adaptif dan progresif, terutama dalam konteks pidana sosial.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh kabupaten/kota atas dukungan nyata terhadap pembaharuan sistem hukum nasional.
“Komitmen dan dukungan nyata Pemprov Jawa Barat serta seluruh pemerintah daerah menjadi wujud nyata reformasi hukum nasional yang humanis, berorientasi pemulihan sosial, bukan sekadar pemenjaraan,” ungkapnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam sambutannya menyambut baik kerjasama ini yang menurutnya merupakan cita-cita lama agar penyelesaian tindak pidana ringan dapat dilakukan di tengah masyarakat melalui pendekatan sosial.
“Saya mendukung dibangunnya lembaga adat desa agar pidana yang didasarkan pada keterbatasan ekonomi bisa dimusyawarahkan dengan sanksi sosial,” ujarnya.
Gubernur juga menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat tengah berupaya menekan angka kejahatan dengan membuka posko pengaduan di beberapa wilayah, karena sebagian besar tindak pidana ringan berakar pada belum terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
“Tindak pidana ringan terjadi karena kebutuhan dasar warga belum terpenuhi. Maka Pemprov Jabar membuka layanan aduan masyarakat untuk menekan agar kejahatan tidak terjadi,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2026, Pemprov Jawa Barat akan memperbanyak program padat karya, dengan melibatkan masyarakat yang menjalani pidana kerja sosial.
“Pembangunan 2026 akan memperbanyak padat karya, dan salah satu sumber pekerjanya adalah mereka yang mendapat hukuman sosial yang hari ini dikerjasamakan,” tegasnya.
Adapun Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa penegakan hukum ke depan harus mengedepankan pendekatan restoratif berbasis nilai-nilai lokal.
“Penegakan hukum di Indonesia harus menempuh Indonesia way, yaitu cara penegakan hukum yang mengedepankan kearifan lokal dan sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan diikuti MoU antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Editor : Redaksi
TERPOPULER