Wakil Walikota dan Satu Anggota DPRD Kota Bandung Ditetapkan Sebagai Tersangka
BANDUNG, BEBASberita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan.
Dikasus ini Erwin tidak sendiri, penyidik Kejari juga telah menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029 bernama Rendiana Awangga. Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, penetapan tersangka pada Erwin dan Rendiana Awangga telah berdasar pada dua alat bukti.
"Dalam kasus ini, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan kepada OPD di Pemkot Bandung yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," kata Kajari.
Ia menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. “Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Sangat terbuka peluang keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Menyinggung soal belum ditahannya kedua tersangka, Irfan menjelaskan bahwa dalam hal ini penyidik mengikuti ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan adanya persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum penahanan terhadap kepala daerah ataupun wakil kepala daerah.
“Kami masih menunggu ketentuan dari Kemendagri sebagaimana aturan yang berlaku,” katanya.
Kejari Bandung memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan dan juga menjamin seluruh tahapan sesuai asas akuntabilitas dan kepastian hukum.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER