Mantan Sekretaris DPRD Kab.Bekasi Dijebloskan ke Penjara
BANDUNG, BEBASberita.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong S sebagai tersangka dalam kasus tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024.
Rahmat Atong saat ini menjabat sebagai Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bekasi, jadi tersangka bersama mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, politikus PDI Perjuangan yang saat ini tengah menjalani hukuman 2 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi proyek tersebut.
Kajati Jabar Hermon Dekristo melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Roy Rovalino mengatakan, akibat korupsi tersebut negara dirugikan sebesar Rp 20 miliar.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penahanan terhadap tersangka RAS dan S," kata Aspidsus, Roy Rovalino, Rabu (10/12/2025).
Roy menjelaskan, korupsi ini bermula saat anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan tahun anggaran 2022. Rahmat Atong selaku Sekwan kemudian menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan perhitungan penilaian besaran kenaikan tunjangan perumahan yang dibutuhkan.
Hasil perhitungan KJPP kemudian memunculkan angka kenaikan tunjangan perumahan sebesar Rp 42,8 juta untuk Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Lalu Rp 30,35 juta untuk Wakil Ketua DPRD dan Rp 19,8 juta untuk anggota DPRD.
Namun kata Roy Rovalino, usulan itu ditolak para anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Alasannya, saat itu, KJPP hanya menghitung khusus untuk kenaikan tunjangan perumahan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
"Bahwa oleh karena KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja, maka terhadap perhitungan wakil dan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh anggota DPRD (yang dipimpin oleh S selaku Wakil Ketua DPRD), tanpa melalui mekanisme yang seharusnya (tidak melalui penilai publik). Hal tersebut bertentangan dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 101/PMK.01/2014," tegasnya.
"Bahwa akibat perbuatan ke dua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 20 miliar," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Rahmat Atong dan Soleman dijerat Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 KUHAP.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER