Kab.Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Dua Kasus Besar yang Menjadi Perhatian Publik

Polres Simalungun Ungkap Dua Kasus Besar yang Menjadi Perhatian Publik
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang didampingi Wakilnya, Kompol Edi Sukamto memimpin konfrensi pers terkait keberhasilan personilnya dalam mengungkap dua kasus yang menjadi perhatian publik. (foto: dani rachdian)

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang didampingi Wakilnya, Kompol Edi Sukamto memimpin konfrensi pers terkait keberhasilan personilnya dalam mengungkap dua kasus yang menjadi perhatian publik.

Kedua kasus besar tersebut yakni, soal pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan empat orang tersangka dan perebutan harta warisan yang berujung pada pembunuhan, tersangka tunggal. Dalam konfrensi pers tersebut, para tersangka juga turut dihadirkan.

Konferensi Pers digelar di Gedung Aula Andarsiahaan, Polres Simalungun, Rabu,(6/5/2025) dam dihadiri sejumlah pejabat terkait, salah satunya dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Untuk kasus pencabulan, menurut Kapolres AKBP Marganda Aritonang, terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Sualan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dengan korban anak berusia 13 tahun. Dalam kasus ini polisi berhasil meringkus empat tersangka masing - masing AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24).

Modus yang digunakan para pelaku, yaitu pencabulan yang diawali dengan pengancaman akan menyebarkan video korban dalam kondisi kancing baju terbuka sedang berpelukan dengan seorang pria di dalam rumah orangtuanya yang direkam tersangka AS.

Kejadian bermula ketika tersangka AS melihat korban tengah berduaan bersama seorang pria di dalam rumah orang tuanya. Tersangka AS kemudian menghubungi KL, TB dan JS yang saat sedang minum tuak di sebuah warung di Dusun Hubuan. Setelah bertemu, ke empat tersangka selanjutnya mendatangi rumah korban dengan menggunakan dua motor.

Setibanya di lokasi, para tersangka meminta korban membuka pintu rumah. Setelah pintu terbuka, mereka melihat ada empat orang pria berada di dalam kamar korban. Para tersangka langsung mengusir keempat pria tersebut.

Setelah memastikan tidak ada lagi orang lain di rumah itu, selanjutnya tersangka KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan meminta AS menghapus video yang telah direkamnya. Merasa ketakutan, korban terpaksa melayani permintaan keempat tersangka dan dicabuli secara bergiliran di dalam kamarnya.

"Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, keempat tersangka meninggalkan korban. Bahkan tersangka AS mengatakan akan menjemput korban keesokan malamnya sekitar pukul 20.00 WIB," tambah Kapolres.

Kapolres juga menegaskan, penanganan proses hukum di kasus tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk penanganan trauma korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, keempat tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Satu kasus lain yang juga tak kalah menghebohkan, yaitu soal perebutan harta warisan yang berujung pada pembunuhan. Dikasus ini polisi menahan seorang tersangka. Dia adalah, JG (62) yang diketahui melakukan pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri berinisial JS (67).

Seperti diketahui, peristiwa terjadi pada pada Rabu (23/4/2025), pagi, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban di Jalan Saribu Dolok - Kabanjahe, Kecamatan Pematang Silimahuta. Korban JS yang saat itu sedang bersama istrinya di ruang tamu rumahnya langsung dihujami senjata tajam.

Istri korban sempat berusaha melerai keributan adik dan kakak tersebut, namun tidak berhasil. Alih - alih berhenti ribut, istri korban pun malah mendapat sabetan dari senjata tajam pelaku.

"JS mengalami luka tusuk di bagian dada dan perut akibat serangan pelaku. Sementara istri korban terluka saat mencoba melerai," ujar Kapolres AKBP Marganda.

Kepada awak media, pelaku JG mengaku menyesal telah membunuh kakak kandungnya sendiri.

Kini, JG ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 340 dan/atau 338 junto 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Advertisement

Editor : Igoen Josef