Soal Himbauan Gubernur Jabar Terkait Penghapusan PBB-P2, Bupati Subang; masih perlu dikaji

SUBANG, BEBASberita.com - Bupati Subag, Reynaldy Putra Andita BR mengatakan, pihaknya masih harus mengkaji Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, terkait penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya.
Pernyataan tersebut disampai Rey usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Subang, di ruang rapat DPRD, Senin (25/8/2025),
Menurut dia, perlu ada kehati - hatian dalam melakukan hal tersebut agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan gejolak.
"Artinya, kebijakan yang diambil, tidak merugikan semua pihak. Pemerintah tetap bisa memaksimalakan pendapatannya, masyarakat juga mendapat keuntungan dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Rey..
Seperti diketahui, dalam SE dengan 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025 itu, Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi mengimbauan kepada Bupati/Wali Kota se Jawa Barat untuk memberikan kebijakan berupa penghapusan tunggakan pokok, dan denda (tahun pajak 2024, dan sebelumnya) PBB-P2 Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 khusus bagi wajib pajak orang pribadi.
“Terkait hal tersebut (SE), kita lagi mengkaji. Indya Allah kalau hasil kajiannya bagus kita akan tindak lanjuti. Prinsifnya, Pemda Subang tetap akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.
Editor : Redaksi
TERPOPULER





