Kab.Simalungun

Awalnya dari Berita Bernuansa Fitnah, Dua Pengedar Narkoba ini Ditangkap Polisi

Awalnya dari Berita Bernuansa Fitnah, Dua Pengedar Narkoba ini Ditangkap Polisi
Foto: ilustrasi

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Kali ini tim menangkap dua orang tersangka yang masing - masing bernama Pipi Indriyani (23) seorang perempuan warga Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, dan Dedy Syahputra alias Toples (35), warga Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari pemberitaan bernuansa fitnah disebuah media online yang intinya menyebut, bahwa Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Siahaan dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap gembong narkoba bernama Dedi Sanjaya alias Suro. Parahnya, dipemberitaan tersebut si penulis juga memasang foto IPDA Froom dan Suro, yang diambil dari media sosial tanpa seijin pemilik.

Kapolres Simalungun yang membaca berita tersebut kemudian memerintahkan Kasat Narkoba AKP Henry Sirait untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil investigasi, diketahui bahwa pemilik media yang menerbitkan berita itu berinisial T, dari luar daerah Simalungun, dan merupakan rekan dekat Pipi--dan belakangan diketahui, jika Suro adalah suami siri dari tersangka Pipi, residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara bulan April 2025. Suro dan Pipi juga pernah menjadi pasangan pengedar narkoba.

Adapun motif dari pemberitaan itu atas kepentingan dari pribadi Pipi untuk "menyingkirkan" Suro yang kini menjadi rival bisnisnya setelah keduanya terlibat konflik terkait suplai narkoba dari bandar berinisial J, di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, saat ini masih dalam pengembangan.

"Setelah keluar dari penjara, Suro memutus hubungan pasokan narkoba ke Pipi, membuat Pipi kehilangan akses untuk berjualan dan memakai narkoba, terindikasi bahwa Pipi juga pengguna narkoba jenis sabu-sabu," jelas Henry.

Lanjut Henry, dalam kondisi kecewa Pipi akhirnya bekerja sama dengan T untuk membuat berita dengan tujuan menggiring opini publik bahwa polisi tidak berani menangkap Suro, dengan harapan setelah Suro ditangkap Pipi bisa kembali menguasai pasar.

Namun sayang, strategi Pipi ini berbalik arah. Penyelidikan yang dipimpin langsung oleh AKP Henry Sirait ini berhasil membongkar komunikasi antara Pipi dan T melalui telepon genggam yang disita. Dalam pesan tersebut, terlihat bukti Pipi mengirimkan foto Suro dan meminta agar berita segera dibuat dan kemudian Link berita tersebut dikirimkan kembali kepada Pipi.

Berbekal dari informasi yang ditemukan, polisi akhirnya bertindak cepat. Hari itu juga 15 Mei 2025 tim melakukan penggerebekan di rumah Suro, namun sayang petugas tidak menemukan keberadaan Suro.

Selanjutnya Personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan di rumah Pipi dan berhasil menemukan sabu siap edar dan mengungkap bukti percakapan dengan pemilik media yang menerbitkan berita tersebut.

"Di kediaman Pipi, petugas menemukan sabu seberat 1,41 gram, sedangkan dari Dedy ditemukan 35,97 gram sabu, sejumlah handphone, timbangan digital, uang tunai, dan perlengkapan pengemasan narkoba," kata Henry, Minggu (18/5/2025).

Menurutnya, penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda. Lokasi pertama adalah rumah Pipi di Marihat Bukit dan lokasi kedua adalah rumah Dedy Syahputra di Purba Ganda. Kedua tempat tersebut merupakan wilayah hukum Polres Simalungun yang selama ini terus diawasi sebagai zona rawan peredaran narkoba.

Terkait pemberitaan bernuansa fitnah tersebut, Henry meminta masyarakat bijak dalam menilai sebuah pemberitaan.

"Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Kami minta masyarakat lebih selektif dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Dia pun menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah tutup mata terhadap pelaku narkoba.

"Kami tidak pernah tutup mata terhadap pelaku-pelaku narkoba. Apabila ada informasi dari masyarakat, tetap akan ditindak lanjuti," pungkasnya.

Editor : Igoen Josef