Motif Pria Aniaya Mantan Istri di Subang Diungkap Polisi

SUBANG, BEBASberita.com - Polres Subang mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap mantan istrinya di Subang.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (7/10/2025), Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi sejumlah jajarannya, membeberkan bagaimana peristiwa itu bisa terjadi.
Menurut Kapolres, peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, pada peristiwa terjadi pada Kamis malam, 25 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng – Pusaka, tepatnya di Dusun Sukaseneng, Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.
Saat itu korban berinisial S (22) tengah mengendarai sepeda motor, kemudian dipepet pelaku bernama KS alias Uus (28) hingga terjatuh. Pelaku lantas melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka sayat pada bagian leher. Korban pun langsung dilarikan ke Klinik terdekat yang kemudian dirujuk ke RSUD Ciereng, Subang.
Kapolres menyebut, aksi nekad pelaku masuk dalam kategori pengeniayaan berat. Usai melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Kuswanto langsung melarikan diri dan berhasil ditangkap kurang dari 24 jam di daerah Indramayu.
"Motifnya karena ajakan KS rujuk di tolak korban," ujar Kapolres.
Kapolres Subang menegaskan, baginya tidak ada kekerasan, baik dalam rumah tangga maupun hubungan pribadi, di wilayah hukum Polres Subang. Ini menjadi peringatan tegas bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap perempuan akan ditindak tanpa kompromi.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan, baik fisik maupun psikologis.
“Polres Subang akan terus hadir melindungi korban kekerasan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah dan sepeda motor korban yang rusak akibat insiden tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Editor : Redaksi
TERPOPULER





