Aniaya Mantan Istri, Kuswanto Tak Berdaya Ditangkap Polisi

SUBANG, BEBASberita.com - Tim Resmob Satreskrim, Polres Subang berhasil menangkap seorang pria, pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Pelaku ditangkap wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.25 WIB, setelah sebelumnya sempat dinyatakan DPO.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis malam, 25 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng – Pusaka, tepatnya di Dusun Sukaseneng, Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.
Saat itu korban bernama Safitri (22) tengah mengendarai sepeda motor, kemudian dipepet pelaku bernama Kuswanto (28) hingga terjatuh. Pelaku lantas melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka sayat pada bagian leher.
"Akibat perbuatan pelaku, korban sempat mendapat perawatan di Klinik setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ciereng Subang. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Compreng untuk ditindaklanjuti secara hukum," ujar Kapolres Subang dalam keterangannya.
Menurut dia, penangkapan pelaku berdasarkan LP/B/15/IX/2025/SPKT/POLSEK COMPRENG/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT. Pelaku ditangkap di wilayah Indramayu tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Subang,” ujarnya.
Apa motif pelaku menganiaya mantan istrinya? Sampai saat ini Satreskrim Polres Subang masih mendalaminya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Subang menghimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditangani secara cepat dan tepat.
Editor : Redaksi
TERPOPULER





