Dituduh Cabuli Bocah di Bawah Umur, Lansia di Simalungun Digiring Warga ke Kantor Polisi

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Seorang pria lanjut usia di Kabupaten Simalungun berinisial M (67), terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajid. Ia diamankan polisi setelah dilaporkan orang tua dari bocah di bawah umur yang dicabulinya.
Sebut saja korbannya bernama Mawar (10) dan Melati (9). Kasus pencabulan itu terungkap dari pengakuan para korban ke orang tua, bahwa dirinya telah diperlakukan tidak seronok oleh M saat keduanya bermaksud mengaji di rumah pelaku, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 14:30 WIB. Pengakuan itu disampaikan korban pada Selasa (14/10/2025).
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua dan keluarga besar naik pitam. Mereka pun lantas mendatangi pelaku di kediamannya di Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas. Warga yang emosi sempat akan memberikan penghakiman, namun beruntung pelaku berhasil diselamatkan oleh salah seorang perangkat nagori setempat bernama Sujana dan Sujimin tokoh setempat.
Alhasil, M pun digiring dan kemudian diserahkan ke Polsek Bosar Maligas. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA, Satreskrim Polres Simalungun.
Saat berbincang bersama BEBASberita.com, Sujana menjelaskan, pelaku M merupakan eks karyawan Perkebunan Sawit Unit Mayang. Berurusan dengan polisi bukan hanya kali ini. Sebelumnya, di tahun 2017 pelaku juga pernah dihukum penjara selama 2 tahun dalam kasus yang sama.
Adapun rumah pelaku yang dijadikan tempat pengajian menurut Sujana, memang sudah lama dan gurunya istri pelaku sendiri. "Hanya memang dihari itu, pengajian sedang libur karena istri pelaku mengikuti pengajian di rumah warga. Tapi rupanya, si pelaku ini memanfaatkan momen itu. Dia mengundang para korban untuk mengaji. Bagitu korban masuk, pelaku langsung mengunci pintu. Rupanya saat itu lah perlakukan cabul itu dilakukan," ujar Sujana.
Sejauh berita ini diturunkan, aparat kepolisian yang menangani kasus ini belum memberikan keterangan resmi.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





