Kab.Simalungun

Dua ABG di Simalungun Ngaku jadi Korban Pencabulan Bos Rentenir

Dua ABG di Simalungun Ngaku jadi Korban Pencabulan Bos Rentenir
Ilustrasi

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Dua pelajar di Kabupaten Simalungun mengaku telah menjadi korban asusila bos rentenir berkedok koperasi, berinisial SUS (29).

Hal itu diketahui dari laporan polisi (LP) 231/VI/2025 /SPKT/Polres Simalungun Polda Sumatera Utara.

Kamis (12/6/2025), kedua ABG tersebut didampingi salah seorang anggota keluarga mereka inisial OSMS, mendatangi unit PPA Polres Simalungun. Kepada petugas keduanya menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Katanya, semua berawal dari perkenalannya dengan SUS. Saat itu korban, sebut saja namanya Bunga pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tua pada 1 Mei 2025. Ditengah kebingungan, kemudian ia bertemu dengan SUS.

Bunga yang kala itu tengah kebingungan harus tinggal dimana akhirnya mau diajak SUS tinggal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Baru, Simalungun.

Sejak kepergian Bunga, keluarga termasuk OSMS terus mencari. Hingga pada akhirnya pada hari Rabu 11 Juni 2025, keluarga mendapat informasi bahwa Bunga berada di kontrakan dimaksud.

OSMS beserta keluarga yang lain lalu mendatangi kontrakan tersebut--dan benar saja--setibanya di rumah kontrakan itu, mereka mendapati Bunga dan temannya (sesama wanita) berada di dalam kontrakan tersebut. Sementara SUS tidak berada ditempat.

OSMS kemudian mengintrogasi keduanya. Kepada OSMS, Bunga dan temannya mengaku telah dicabuli oleh SUS. Sedikitnya sudah 2 kali mereka disetubuhi oleh SUS.

Berangkat dari pengakuan Bunga dan temannya, pada 7 Juni 2025 OSMS melaporkan SUS ke Polisi. Dua hari kemudian atau 9 Juni 2025. SUS pun ditangkap.

"Sebelum dibawa ke kontrakan, korban sempat dibawa jalan - jalan keliling kota. Setelah itu diajak tidur di hotel. Nah di hotel itu, juga terjadi persetubuhan," ujar OSMS kepada media.

Seperti diketahui, Bunga dan temannya masih berstatus sebagai pelajar disebuah SMA di Simalungun.

Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan baik terhadap korban maupun terlapor. Atas kasus ini, SUS dijerat dengan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.

Editor : Igoen Josef