Kab.Simalungun

Sat Res Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu di Kebun Sawit

Sat Res Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu di Kebun Sawit
Tersangka Sofian alias Ian ditangkap polisi di Kebun Sawit. (foto: istimewa)

SIMALNGUN, BEBASberita.com - Sat Res Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini satu tersangka atasnama Sofian alias Ian (37) berhasil ditangkap.

Penangkapan tersangka dilakukan di area perladangan/kebun sawit di Dusun 3 Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Senin (14/4/2025).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di perladangan sawit tersebut.

"Menanggapi laporan masyarakat, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba, IPDA Froom Pimpa Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi dimaksud," jelas Verry.

Tim yang terdiri dari Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Efraim Purba dan Brigadir Aprido Tampubolon tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diamankan. Pria tersebut mengaku bernama Sofian alias Ian.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip sedang dan enam paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 2,58 gram dari dalam kotak bedak yang diselipkan di pohon sawit," katanya.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel Android merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp 265.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu bal plastik klip kosong, dan satu buah kotak bedak yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Bombom, tempat tinggal di Kampung Pompa Batubara. Tim Satuan Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke kediaman Bombom, namun belum berhasil mengamankan pelaku tersebut.

"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut dari penangkapan ini, Satuan Narkoba Polres Simalungun berencana melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tersangka akan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Simalungun untuk dilakukan gelar perkara, melengkapi alat bukti, dan selanjutnya akan diproses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba secara intensif untuk menciptakan wilayah Simalungun yang bersih dari peredaran narkotika.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka," pungkasnya.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : G Purwantie