Polda Jabar Grebek Rumah Pengoplos Gas LPG di Cimaung
KAB.BANDUNG, BEBASberita.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Dikasus ini, polisi mengamankan dua pria yang masing - masing berinisial AS (53) dan AJ (25) beserta ratusan tabung gas LPG sebagai barang bukti.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, modus kejahatan pelaku yaitu memindahkan gas dalam LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung lebih besar yakni 12 dan 5,5 kilogram nonsubsidi sehingga menghasilkan nilai jual yang cukup tinggi.
Dari hasil olah tempat kejadian, terungkap modus yang digunakan cukup sistematis. Pelaku memanfaatkan perangkat yang telah dimodifikasi khusus untuk mempercepat proses pemindahan gas. Kemudian merubah regulator menggunakan kuningan, sementara tabung didinginkan dengan es batu guna menurunkan tekanan gas sebelum dipindahkan.
Saat digerebek, aktivitas ilegal itu tengah berlangsung dimana tersangka AJ kedapatan sedang memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar. "Tersangka AJ langsung kami amankan," tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram pelaku memindahkan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram bersubsidi. Sedangkan untuk tabung 5,5 kilogram dibutuhkan sekitar dua tabung LPG 3 kilogram. Agar tampak resmi, tabung yang telah diisi ulang kemudian ditimbang dan disegel. Gas hasil suntikan tersebut kemudian dipasarkan sebagai LPG nonsubsidi dengan harga komersial.
"Total keuntungan yang diperoleh tersangka selama satu tahun diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar. Sementara potensi kerugian dan kebocoran keuangan negara mencapai sekitar Rp2,8 miliar," tuturnya.
Kombes Wirdhanto Hadicaksono juga menyebut, dikasus ini AS adalah aktor utama. AS juga diketahui memilik beberapa pangkalan gas LPG di wilayah Cikalong menggunakan nama orang lain. Seperti nama istri, anak, mantan karyawan atau saudara lainnya.
Dalam operasi penggerebekan ini, polisi menyita total 850 tabung gas dari berbagai ukuran. Barang bukti tersebut meliputi 41 tabung LPG 12 kilogram warna pink, dua tabung LPG 12 kilogram warna biru, 27 tabung LPG 12 kilogram berisi, 70 tabung LPG 5,5 kilogram hasil pemindahan isi, 98 tabung LPG 3 kilogram, serta tambahan 586 tabung LPG 3 kilogram lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Wirdhanto Hadicaksono juga memastikan, pihaknya akan terus menelusuri jalur distribusi, termasuk asal segel dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasok.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER