Polres Simalungun Gelar Rekontruksi Pembunuhan di Tempat Billiar Dolok Silau
SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Komplek Sat Reskrim Polres Simalungun dijadikan lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan di warung tuak, Jalan Perladangan Sabah, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, beberapa waktu lalu. Ada 15 adegan diperagakan untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian yang diawali dari pertengkaran itu.
Kepala Unit Jatanras, IPTU Ivan Roni Purba mengatakan, dipilihnya Komplek Sat Reskrim sebagai lokasi rekonstruksi untuk menjaga keamanan. Rekontruksi juga turut dihadiri oleh keluarga korban Edward Sembiring, para saksi, dan keluarga tersangka Dolmansen Sipayung. Keluarga korban tampak menahan emosi saat setiap adegan diperagakan pelaku.
Menurut IPTU Ivan, dari rekontruksi terungkap, kronologi dimulai saat tersangka Dolmansen Sipayung datang ke warung koperasi pada pukul 20.00 WIB untuk bermain billiar sambil minum tuak bersama Rawalpen Sipayung, Lasmian Saragih, dan korban Edward Sembiring. Suasana awalnya berjalan santai.
"Namun sekitar pukul 22.30 WIB saat giliran Edward dilewati oleh Rawalpen. Edward langsung marah dan mengatakan Kenapa kalian lewati giliranku, kayak jago-jago aja kalian," kata Iptu Ivan menjelaskan awal mula percekcokan.
Situasi selanjut memanas dan sempat terjadi adu mulut yang berujung tendangan. Edward menendang Dolmansen namun dielak, dan Dolmansen balas menendang hingga Edward terjatuh. Beberapa orang mencoba melerai dan menyuruh Dolmansen pulang.
"Dolmansen sempat pulang ke rumahnya, tapi 10 menit kemudian Edward mendatangi rumah Dolmansen. Di sini konflik kembali memanas," ucapnya.
Peristiwa paling dramatis terjadi di adegan kesembilan hingga ketiga belas dimana ternyata Edward ternyata membawa pisau dan menusuk tangan kiri Dolmansen. Tersangka kemudian berlari ke dalam rumah lalu mengambil pisau miliknya yang terselip di dinding. Setelah itu tersangka ke luar dan melancarkan serangan brutal.
"Dolmansen menikam Edward sebanyak 13 kali di berbagai bagian tubuh: dada kiri 1 kali, rusuk 1 kali, dada kanan 2 kali, dada bagian atas 4 kali, leher kanan 1 kali, dada kanan bawah 1 kali, dan pinggang belakang 3 kali sambil mengatakan 'Biar mati kau'," ungkapnya.
Adegan terakhir menunjukkan Edward ditemukan dalam kondisi telungkup berlumuran darah hingga kemudian dibawa ke Puskesmas Saran Padang dan akhirnya meninggal dunia. Pihak keluarga korban yang menyaksikan rekonstruksi tersebut tampak terpukul.
Dengan selesainya rekonstruksi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Dikasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER