Herna Dilepari Batu Hingga Tewas oleh Tiga Pengamen Jalanan

SUBANG, BEBASberita.com - Polres Subang merilis kasus penganiaya yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan menghadirkan tiga orang pelaku di Mapolres Subang, Selasa (7/10/2025).
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, peristiwa terjadi di wilayah Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, pada Jumat (03/10/2025) sekitar pukul 12.20 WIB.
Korban bernama Herna (66) tewas usai dilempari batu, kayu dan bambu oleh tiga pelaku yang juga warga Desa Mulyasari yaitu, DS, MA, dan EK. Ketiga pelaku merupakan pengamen pengamen jalanan.
Menurut Kapolres, aksi keji pelaku dipengaruhi minuman keras (miras) jenis ciu. Awalnya ketiga pelaku mendatangi rumah seorang warga untuk mencari seseorang bernama Rendi sambil berteriak - teriak.
Korban yang merasa tergangu akhirnya menegur. Namun alih - alih menghentikan teriakannya, ketiga pelaku malah melempari korban dengan batu, bambu dan kayu hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Tidak terima dengan teguran itu, para pelaku melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipinya, lalu melempari rumah korban dengan batu, bambu, dan kayu,” terangnya.
Keesokan harinya, Sabtu (04/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya. Pihak keluarga yang mengetahui hal itu langsung melapor ke pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap DS dan MA di rumahnya masing-masing pukul 07.00 WIB. Sedangkan satu pelaku lain, ES sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap pada pukul 14.30 WIB di Kasomalang, Subang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres Subang.
Editor : Redaksi
TERPOPULER





