Kab.Subang

Edarkan BBM Oplosan di Subang, Pria asal Indramayu Ditangkap Polisi

Edarkan BBM Oplosan di Subang, Pria asal Indramayu Ditangkap Polisi
Pria asal Indramayu AK (46) saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Subang. Ia ditangkap usai kedapatan memalsukan BBM di wilayah hukum Subang. (Foto: istimewa)

SUBANG, BEBASberita.com - Seorang pria asal Kabupaten Indramayu berinisial AK (46) saat ini tengah mendekam di ruang tahanan Mapolres Subang. Ia ditangkap usai kedapatan memalsukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi di wilayah hukum Subang.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, kejahatan AK tergolong berbahaya karena mencampurkan bahan kimia non-BBM ke dalam bahan bakar. Untuk menghasilkan satu jeriken BBM oplosan berukuran 20 liter pelaku menyiapkan jeriken kosong ukuran 20 liter kemudian menuangkan 8 liter thinner (cairan pengencer cat), yang merupakan campuran Metanol, Butanol, dan Toluena.

Selanjutnya ditambahkan 3 liter Pertalite asli dan 5 liter Pertamax asli untuk mengurangi aroma menyengat thinner dan mengaduknya lalu mendiamkan sebentar hingga campuran siap dipasarkan sebagai Pertalite. Kegiatan ilegalnya tersebut sudah berlangsung sejak awal Desember 2025.

Pertalite dan Pertamax yang sudah tercampur dengan Thinner itu kemudian dipasok ke sejumlah jongko atau 2 tax ke sejumlah wilayah, seperti Kalijati dan Pagaden dengan harga Rp10.500 per liter. Dari setiap penjualan AK mendapat untung Rp1.120 dari setiap liternya.

"Kepada para pembelinya pelaku (AK) mengaku kalau BBM tersebut berasal dari SPBU, padahal itu merupakan hasil campuran berbahaya,” jelas AKBP Dony dalam konfrensi pers di Mapolres Subang, Rabu (10/12/2025).

AKBP Doni menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat anggota Kepolisian melakukan patroli rutin pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, dimana saat itu muncul informasi bahwa ada aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sidumampir, Desa Kaliangsana, Kecamatan Kalijati, Subang.

Berangkat dari informasi tersebut, Polisi pun langsung mendatangi rumah kontrakan dimaksud. Namun setibanya disana, AK malah melarikan diri. Polisi semakin curiga dan kemudian masuk ke dalam kontrakan--dan benar saja disana ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kejahatannya.

Barang bukti tersebut berupa 41 jeriken 20 liter berisi 5 liter bahan baku (metanol, butanol, toluena), 14 jeriken 20 liter berisi BBM oplosan, 24 jeriken kosong ukuran 20 liter, 2 gelas ukur kaca dan 1 mesin pompa Airlux beserta selangnya.

AK sendiri ditangkap pada Senin (8/12/2025) pukul 17.00 WIB ditempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Pusakajaya, Subang, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Hingga kini penyidik masih mendalami tempat-tempat yang telah menerima pasokan BBM oplosan tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling berat mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkasnya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Perwakilan Hiswana Migas dan sejumlah pejabat utama di lingkungan Polres Subang.

Editor : Redaksi