Info Bandung Raya

Proyek Rehab Kantor Kecamatan Ciparay, Tanpa Papan Informasi Tuai Kecurigaan

Proyek Rehab Kantor Kecamatan Ciparay, Tanpa Papan Informasi Tuai Kecurigaan
Foto: Kantor Kecamatan Ciparay (dok.web)

KAB.BANDUNG, BEBASberita.com - Proyek rehab gedung Kantor Kecamatan Ciparay ditengarai melanggar prinsip transparansi dengan tidak memasang papan informasi yang lazim dilakukan oleh pihak ke tiga. Padahal proyek tersebut konon sudah berjalan hampir satu bulan ini.

Salah seorang pekerja yang mengaku kepercayaan pelaksana proyek (CV) mengatakan, diproyek tersebut dirinya hanya melaksanakan pekerjaan sesuai intruksi dari CV. Namun ironisnya, si pekerja tersebut juga mengaku tidak sepenuhnya tahu apa yang harus dikerjakan serta apa nama CV yang mempekerjakannya itu.

"Saya cuman pekerja yang dipercaya oleh pihak CV. Jadi saya tidak tahu sepenuhnya apa saja yang harus dikerjakan. Dan ini pun pekerjaannya baru 3 Minggu. Mengenai CV -nya pun saya juga tidak tahu CV apa, lupa lagi. Biar lebih oftimalnya langsung saja temui dulu Pak Sekcam," kata si perkerja yang namanya sengaja tidak ditulis, saat ditemui di lokasi proyek, Sabtu (25/10/2025).

Sementara itu, Plt Sekcam Ciparay, Suryana yang dikonfirmasi melalui pesan WhasApp, juga mengaku tidak menahu ikhwal proyek dimaksud. Keberadaan dirinya di proyek tersebut hanya sebagai jembatan dan mempertemukan antara sosial kontrol (pers) dengan pihak pelaksana proyek.

Alih - alih memberikan jawaban, Sekcam Suryana malah menyarankan bebasberita.com untuk langsung menghubungi Camat.

"Lebih bagusnya langsung aja ke Pak Camat. Saya cuman monitoring saja dan sekedar menjembatani mempertemukan antara sosial kontrol dengan pemegang proyek. Soal gambar kontruksi papan proyek semuanya ada silahkan ke Pak Camat saja atau langsung ke kontraktornya," katanya.

"Saya mah pusing teu ini teu itu. Dan mungkin pengerjaan juga belum beres lebih bagusnya ke Pak Camat atau ke kontraktornya. Sekedar menanyakan saya menjawab takut miskomunikasi ke saya. Itu jawaban saya jujur hanya sekedar menjembatani, lebih jelasnya silahkan saja ke kontraktornya," tambahnya.

Dihubungi terpisah, Camat Ciparay, Anjar Lugiyana mengatakan, bahwa proyek Kantor Kecamatan Ciparay adalah rehab ringan dengan sasaran rehab sejumlah ruangan kasi dan aula.

"Adapun nilai proyeknya kalau tidak salah sebesar Rp.168 juta dan pihak ke tiga yang mengerjakannya, CV Vipen Jaya Pratama dengan estimasi waktu pengerjaan selama 60 hari kerja," ujar Camat Anjar dalam sambungan telepon .

Ditanya kenapa tidak dipasang papan informasi proyek? Camat Anjar menegaskan, bahwa proyek belum dilaksanakan. "Mengenai papan informasi ada di terapkan di dalam ruangan, nanti kalau mulai pekerjaan gedung Aula akan di terapkannya di luar," ucap Camat.

Untuk diketahui, pemasangan papan informasi proyek adalah sesuai dengan azas transparansi dan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dimana pelaksana diwajibkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, dan jangka waktu pekerjaan.

Selain pelanggaran transparansi, terdapat kekhawatiran terkait keamanan pekerja. Terlebih, para pekerja di proyek tersebut tidak terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan mengabaikan Kesehatan serta Keselamatan Kerja (K3).

Editor : Igoen