Kab.Subang

Rumah Restorative Justice Ngabret Solusi Bagi Masyarakat Subang dalam Menyelesaikan Masalah Sosial

Rumah Restorative Justice Ngabret Solusi Bagi Masyarakat Subang dalam Menyelesaikan Masalah Sosial
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., secara resmi mengumumkan hadirnya Rumah Restorative Justice Ngabret sebagai wujud nyata implementasi keadilan berbasis pemulihan sosial. (Foto: dok.humas pemkab subang)

SUBANG, BEBASberita.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., secara resmi mengumumkan hadirnya Rumah Restorative Justice Ngabret sebagai wujud nyata implementasi keadilan berbasis pemulihan sosial.

Pengumuman penting ini disampaikan Dr. Bambang saat melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, terkait keberadaan Rumah Restorative Justice Ngabret pada Rabu (8/10/2025).

Ditegaskan, bahwa kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Subang melampaui dokumen administratif merupakan komitmen untuk melaksanakan prinsip keadilan restoratif secara nyata.

“Kesepakatan ini bukan hanya sebatas di atas surat. Pemda dan Kejaksaan bersama-sama berkomitmen menjalankan prinsip restorative justice secara nyata, agar penanganan perkara tidak semata berujung pada pemidanaan, tetapi juga memberikan pemulihan bagi masyarakat sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Dr. Bambang.

Dr. Bambang mengungkapkan bahwa rumah ini telah membuktikan efektivitasnya dalam penyelesaian perkara.

“Sesuai dengan slogan Bapak Bupati, kita hadirkan Rumah Restorative Justice Ngabret. Di rumah ini telah dilaksanakan penyelesaian perkara secara damai, termasuk kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diselesaikan dengan mengembalikan barang kepada pemiliknya tanpa proses pemidanaan,” jelasnya.

Editor : Redaksi