Kab.Subang

Razia Jam Malam Pelajar di Subang, Tim Gabungan Sisir Cafe dan Warkop

Razia Jam Malam Pelajar di Subang, Tim Gabungan Sisir Cafe dan Warkop
Ilustrasi

SUBANG, BEBASberita.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan razia jam malam bagi para pelajar dari mulai anak usia PAUD hingga SMA sederajat. Razia dilakukan serempak di sejumlah wilayah di Jawa Barat, salah satunya Kabupaten Subang, perdana digelar Minggu (1/6/2025) malam.

Razia ini melibatkan unsur gabungan, TNI, Polri, Satpol PP, Linmas Desa, Dinas Pendidikan tak terkecuali guru - gurunya--dan berfokus pada tempat - tempat yang disinyalir menjadi titik kumpul para pelajar, seperti cafe atau warung - warung kopi.

"Iya semalam razia perdana. Dimulai jam 8 (20:00 WIB)," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, Nunung Suryani dalam pesan, Senin (2/6/2025).

Advertisement

Seperti diketahui, pemberlakukan jam malam bagi para pelajar ini berdasar pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.

Dalam SE tersebut disebutkan, pelajar dilarang beraktivitas di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Namun, Pembatasan jam malam ini harus dilakukan, pendekatan lebih humanis dan berperspektif hak anak.

Editor : Igoen Josef