Kab.Subang

Gelapkan Alat Pertanian Hibah Negara, Ketua Gapoktan Tani Sejahtera Dijebloskan ke Penjara

Gelapkan Alat Pertanian Hibah Negara, Ketua Gapoktan Tani Sejahtera Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi

SUBANG, BEBASberita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang menahan Uhar Abdul Kohar (61), Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tani Sejahtera, Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Senin (8/12/2025).

Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara mengatakan, Uhar ditahan lantaran diduga telah melakukan penggelapan terhadap alat pertanian hibah negara yang diterimanya tahun 2015.

Menurut Noordien kasus bermula dari bantuan berupa alat pertanian yang bersumber dari APBN. Bantuan seperti dompeng, alsintan, traktor, dan lainnya tersebut diberikan kepada Gapoktan Tani Sejahtera, namun setelah diterima Uhar malah menjual alat pertanian tersebut

"Sebelumnya tersangka mengajukan bantuan hibah berupa alat pertanian, namun oleh yang bersangkutan alat-alat tersebut malah dijual. Adapun nilai bantuan hibahnya mencapai Rp2,7 miliar," jelas Kajari.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Bayu menegaskan, tersangka bukan hanya menjual alat pertanian, melainkan juga memfiktifkan dokumen dana CSR yang diterima untuk Gapoktan.

"Dalam kasus ini tersangka diancam dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 25 tahun penjara atau pidana mati,” tegas Bayu.

Editor : Redaksi