Info Sukabumi Raya

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu Modus Tempel

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu Modus Tempel
Foto: ilustrasi

KAB.SUKABUMI, BEBASberita.com - Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial AA alias U (29), warga Desa Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi di sebuah rumah di Kampung Tugu, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kamis (6/11/2025), dini hari atau sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP, Tenda Sukendar mengungkapkan, penangkapan AA merupakan hasil penyelidikan panjang. Dari pemantauan, pelaku sudah lama dicurigai sebagai pengedar. Saat digeledah, polisi mendapati beberapa paket sabu siap edar yang bahkan sebagian sudah ditempel di titik tertentu sesuai instruksi pemasoknya.

Pelaku yang merupakan target Operasi Antik Lodaya 2025 itu tidak berkutik saat petugas menemukan 10,42 gram sabu bruto yang disembunyikan dalam berbagai wadah unik, mulai dari plastik klip bening, potongan sedotan hitam, hingga bungkus bekas sampo dan pewangi pakaian. Satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi pun turut diamankan.

Dalam pemeriksaan, AA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A, yang kini ditetapkan sebagai DPO. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di kawasan Sukabumi.

"Tersangka ini merupakan salah satu target operasi kami. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sabu yang sudah dipaketkan dan siap edar. Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utamanya berinisial A yang statusnya DPO,” jelas AKP Tenda, Jumat (7/11/2025)

Menurut AKP Tenda, penggunaan bungkus sampo, pewangi pakaian, dan potongan sedotan merupakan modus untuk mengelabui petugas agar sabu tidak mudah terdeteksi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Peredaran narkoba menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.

Kini, AA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Igoen Josef