Polres Sukabumi Kota Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras

SUKABUMI, BEBASberita.com - Satres Narkoba, Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras terbatas, tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (8/10/2025) dini hari itu, petugas meringkus tiga terduga pelaku di Kampung Cicadas Hilir, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Para terduga masing-masing berinisial DH alias M (22), warga Kota Medan, CS (41), warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, dan S alias R (19), warga Kota Langsa, Aceh.
Dari tangan mereka, polisi menyita ribuan butir obat keras tanpa izin edar, di antaranya 2.300 butir Tramadol HCl dan 4.500 butir Hexymer yang disimpan dalam kantong plastik hitam. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras di kawasan Lembursitu.
"Dari hasil penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku saat berada di sekitar jembatan Cicadas Hilir. Saat penggeledahan, ditemukan ribuan butir Tramadol dan Hexymer yang siap diedarkan,” kata AKP Tenda, Kamis (9/10/2025).
Hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa ketiga pelaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial P (DPO) yang kini masih dalam pengejaran polisi. Ketiganya berperan sebagai pengedar sekaligus perantara distribusi obat keras terbatas.
"Mereka menjual obat tersebut tanpa izin resmi, melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka juga tidak memiliki izin edar. Tindakan mereka jelas melanggar hukum dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya anak muda,” ujarnya.
Kini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 145 ayat (1) serta Pasal 436 UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Tenda menegaskan, Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat keras dan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter,” ujarnya.
Polisi berharap dukungan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran obat berbahaya bisa ditekan sejak dini.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





