Jabar

Misteri Mayat di Kawasan KJIE Karawang Terungkap. Polisi Tangkap Pria Beristri

Misteri Mayat di Kawasan KJIE Karawang Terungkap. Polisi Tangkap Pria Beristri
Gambar; ilustrasi

KARAWANG, BEBASberita.com - Misteri mayat di saluran air kawasan KJIE, Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang akhirnya terungkap. Korban bernama Hida (38), pekerjaan wiraswasta asal Ponorogo, Jawa Timur yang tewas diduga usai dianiaya kekasihnya.

Wakapolres Karawang Kompol Andryanto menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Kurang dari 24 jam akhirnya petugas berhasil menangkap terduga pelaku yang tak lain kekasih korban sendiri, inisial BIH (24). Terduga pelaku merupakan seorang pria beristri.

"Setelah kami dapat laporan terkait jasad perempuan pada Sabtu (28/2/2026) pagi, tim Satres PPA/PPO Polres Karawang bergerak, dan tim gabungan berhasil membongkar tabir gelap di balik kematian tragis tersebut," kata Andry, rilis di Mapolres Karawang, Senin (2/3/2026).

Menurut Andry motif pembunuhan karena asmara. Korban diduga menuntut dinikahi sementara pelaku menolak yang kemudian terjadi cek cok. Pelaku yang emosi akhirnya menganiaya korban hingga tewas. Lokasi kejadian di kontrakan pelaku di wilayah Telukjambe.

"Tersangka BIH selanjutnya mengangkut jenazah Hida menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi F 6919 UBA milik korban, lalu membuangnya ke saluran drainase di kawasan KJIE," katanya.

Seperti diketahui, jasad Hida ditemukan oleh dua petugas kebersihan pada Sabtu (28/2/2026) pagi. Saat itu saksi hendak melakukan tugasnya, bersih - bersih di kawasan tersebut melihat rambut. Setelah didekati ternyata sesosok mayat perempuan dengan posisi tubuh telungkup.

Saksi selanjutnya melaporkan penemuan mayat tersebut ke petugas yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat. Hasilnya, kurang dari 24 jam polisi berhasil mengendus siapa pelakunya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHPidana, dimana isinya, setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Editor : Igoen Josef