Info Bandung Raya

Misteri Mayat di Kawasan SOR GBLA Kota Bandung Terungkap. Polisi Ringkus Dua Pelaku

Misteri Mayat di Kawasan SOR GBLA Kota Bandung Terungkap. Polisi Ringkus Dua Pelaku
Suasana saat evakuasi jasad korban. (Foto: ist)

BANDUNG, BEBASberita.com - Misteri kematian pemuda Cibeunying Kaler, Kota Bandung berinisial AC (19), akhirnya terungkap. Aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung berhasil meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pembunuhan AC.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa bermula pada Sabtu malam, 21 Februari 2026. Saat itu korban pamit mancing kekeluarganya. Dari rumah, korban menggunakan sepeda motor dan membawa dua alat pancing.

Namun alih - alih pulang bawa ikan, belakangan pihak keluarga mendapat kabar jika AC ditemukan tergeletak tak bernyawa di pinggir saluran air di kawasan Jalan SOR GBLA, Kota Bandung.

Aparat kepolisian yang mendapat informasi penemuan mayat tersebut bergerak cepat mengamankan lokasi dan melakukan olat TKP. Sementara jasad korban di evakuasi ke RS Sartika Asih, Kota Bandung untuk dioutopsi.

Hasil autopsi menunjukkan terdapat sejumlah luka tusuk pada tubuh korban, terutama di bagian dada. Selain itu, kepolisian juga tidak menemukan sepeda motor, handphone dan alat pancing milik korban di lokasi kejadian. Dari sana, akhirnya disimpulkan jika AC merupakan korban kejahatan disertai kekerasan.

Plt Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya mengatakan, dikasus tersebut pihaknya telah mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan AC. Kedua terduga merupakan kakak adik, masing AD (32) dan MS (21).

"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian malam hari, saat korban mancing," kata Plt Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya, kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Menurut Adiwijaya, sebelum melakukan pembunuhan, pelaku terlebih dahulu mendatangi korban dan mengaku sebagai aparat dan mencoba merampas motor milik korban. "Namun korban melakukan perlawanan, pelaku akhirnya menusukkan pisau ke dada korban dan akibat itu korban meninggal dunia di tempat," ujarnya.

Usai melakukan pembunuhan itu, lanjut Adiwijaya, para pelaku melempar jasad korban ke sungai tempat dimana korban memacing. Kedua pelaku selanjutnya melarikan diri sambil membawa sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menemukan keberadaan kedua pelaku. Keduanya ditangkap di lokasi persembunyiannya, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Garut dan Tasikmalaya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa motor korban dijual di Garut. Kini keduanya sudah ditahan. Barang bukti yang ditemukan pisau, sepatu, alat pancing hingga motor milik korban sudah diamankan.

"Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Igoen Josef