Info Bandung Raya

Kedapatan Lagi Nyabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi

Kedapatan Lagi Nyabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah ditangkap polisi saat tengah mengonsumsi sabu bersama dua temannya yang berprofesi sebagai pengacara. (foto: istimewa)

BANDUNG BARAT, BEBASberita.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah ditangkap polisi saat tengah mengonsumsi sabu bersama dua temannya yang berprofesi sebagai pengacara.

Riza diamankan pada Rabu (5/3/2025) dini hari disebuah rumah di kawasan Cililin, Bandung Barat.

"Untuk RNF ini, profesinya sebagai Ketua Bawaslu KBB. Dia sebagai pemakai (narkotika) bersama dua temannya," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

Dikatakan, dari tangan para tersangka aparat mengamankan barang bukti sabu sebanyak 0,84 gram serta alat penghisap bong.

"Barang buktinya 0,84 gram sabu sisa pakai. Saat ini masih kita dalami apakah sudah lama memakai itu atau seperti apa. Yang jelas dia memakai bersama dua temannya, pengacara" ucapnya.

Penangkapan terhadap Riza dan dua orang temannya diawali dari penangkapan terhadap seorang pengedar. Kemudian mengarah lagi pada bandar yang ternyata mereka masih sekeluarga.

"Jadi awalnya kita amankan dulu kurir SP, kemudian pengembangan ke bandar AP dan EKS yang ternyata masih sekeluarga. Sampai akhirnya kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI," jelasnya.

SP, AP, dan EKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengguna RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Tim BEBASberita.com

Advertisement