Polres Sukabumi Kota Ringkus Tiga Kurir Sabu

SUKABUMI, BEBASberita.com - Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat (19/9/2025), petugas berhasil meringkus tiga orang kurir, sedangkan bandar yang mengendalikan jaringan ini buron namun telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar menegaskan, kenerhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat.
Operasi dimulai di Jalan Pabuaran, Kecamatan Warudoyong. Di lokasi tersebut, polisi meringkus dua pelaku, yakni SRH alias Ayung (26) dan OR alias Ook (18).
Dari keduanya petugas menyita 21,43 gram sabu yang disembunyikan di beberapa titik, termasuk di rumah SRH. Polisi juga mengamankan dua timbangan digital, tiga ponsel, dan satu sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Beberapa jam kemudian, penggerebekan berlanjut di sebuah rumah di Gang Hikmat II, Kelurahan Citamiang. Di lokasi ini, polisi menangkap MH alias Bohew (28) dan menyita 18,23 gram sabu yang ditemukan di dalam tas selempang.
Menurut Tenda, ketiga pelaku ini hanya berperan sebagai kurir yang menjadi kaki tangan seorang bandar berinisial R alias Child.
"Mereka menggunakan sistem tempel, di mana sabu diletakkan di titik tertentu untuk mengelabui petugas,” ungkap Tenda.
Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Tenda menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





