Info Sukabumi Raya

Pemberhentian Marwan Hamami Dari Jabatannya Sebagai Ketua DPD Golkar Kab.Sukabumi Tuai Polemik

Dewa; pemberhentian itu telah mengabaikan aturan dan menapikan kewenangan Ketua Umum

Pemberhentian Marwan Hamami Dari Jabatannya Sebagai Ketua DPD Golkar Kab.Sukabumi Tuai Polemik
Dedi Wahyiri. (Foto: istimewa)

KAB.SUKABUMI, BEBASberita.com - Pemberhentian Marwan Hamami dari jabatannya sebagai ketua DPD Partai Golkar, Kabupaten Sukabumi masih menjadi perbincangan hangat terutama di lingkungan Golkar Kabupaten Sukabumi.

Terkini Wakil Sekretaris Golkar, Kabupaten Sukabumi Dedi Wahyuri atau akrab disapa Dewa turut menyorotinya.

Bahkan, Dewa menilai jika pemberhentian Marwan itu telah mengabaikan aturan dan menapikan kewenangan Bahlil Lahadlia selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar. Pasalnya pemberhentian tersebut hanya berpatokan pada keputusan Dewan Etik.

“Surat intruksi bukan dasar hukum tapi perintah untuk melaksanakan aturan. Keputusan pergantian Ketua DPD Kabupaten Sukabumi menjelang Musda dengan tanpa persetujuan tertulis dari DPP, jelas tidak sesuai dengan aturan," ujar Dewa, Jumat (23/5/2025).

Menurut dia, putusan Dewan Etik bukan persetujuan ketua umum seperti dimaksud dalam Surat Intruksi DPP tertanggal 15 klausul 3 yang menegaskan, bahwa pergantian ketua DPD Golkar Kabupaten/Kota harus mendapat pesertujuan ketua umum.

"Disini saya melihat mereka menapikan kewenangan Pak Bahlil sebagai ketua umum dalam memberikan persetujuan penunjukan Plt," imbuhnya.

Seperti diketahui, surat pemberhentian Marwan Hamami dari jabatannya sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi diteken langsung oleh Ketua DPD Golkar Jabar, TB Ace Hasan Syadzily. Pemberhentian itu dilakukan saat dimana DPD Golkar Kabupaten Sukabumi menghadapi Musyawarah Daerah (Musda).

Pihak Golkar Jabar melalui Wakil Ketua Bidang Organisasi, Yod Mintaraga, berkilah, jika pemberhentian tersebut telah sesuai aturan, karena pemberhentiannya langsung dilakukan oleh Dewan Etik DPP.

"Dengan demikian sebagai kader partai kita harus taat dan melaksanakan perintah organisasi. Untuk itu, terbitanya SK Plt ini menjadi sah dan tidak ada keraguan," kata Yod kepada wartawan usai mengikuti acara konsolidasi program kerja Partai Golkar, di Sekertariat DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (22/5/2025).

Tidak hanya itu, bahkan Yod pun menyatakan, bahwa Surat Intruksi DPP Partai Golkar tentang larangan pemberhentian dan penunjukan Plt tidak berlaku surut dan tidak mebatalakn Keputusan (SK) terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).

Diketahui, usai pemberhentian Marwan Hamami, DPD Golkar Jabar langsung menunjuk Deden Nasihin kader Golkar dari Cianjur sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi.

Editor : Igoen Josef