Hilang Lebih Sebulan, Truk Colt Diesel Milik Warga Pantai Cermin Berahasil Ditemukan
SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus hilangnya sebuah truk seharga ratusan juta rupiah yang dilaporkan pemiliknya, lebih dari sebulan lalu.
Dalam kasus tersebut, Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun menangkap dua dari tiga terduga pelaku pencuri truk tersebut. Satu diantara mereka diketahui seorang residivis yang baru bebas dari Lapas tiga bulan lalu.
"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian truk yang dilaporkan pada 5 Januari 2026. Tiga pelaku sudah diamankan, satu lagi masih dalam pengejaran," ujar Kasat Reskrim AKP Herison Manullang dalam keterangannya yang diterima, Jumat (6/2/2026).
Kanit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan Roni Purba menjelaskan, kasus bermula pada Jumat 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di pinggir Jalan Gotong Royong, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dimana saksi berinisial RS memberitahukan bahwa truk Colt Diesel BM 8744 TX milik AY (33) yang bawanya hilang.
"Berangkat dari informasi itu, kemudian korban ke lokasi untuk memastikan dan ikut mencari, namun tidak membuahkan hasil," ungkap Ivan.
Setelah pencarian mandiri tidak berhasil, selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Serbalawan dengan nomor registrasi LP/B/03/I/2026/SPKT/Polsek Serbalawan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras.
Dari hasil penyelidikan mendalam, Jumat 23 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, personel opsnal mendapat informasi bahwa pelaku pertama berinisial JI alias Joko sedang berada di sekitar Huta Senjayu, Nagori Silenduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Sabtu 24 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, akhirnya tim berhasil mengamankan JI alias Joko (35) yang diketahui merupakan warga Huta II Nagori Kahean.
"Dari keterangan pelaku JI, kemudian didapat informasi bahwa truk tersebut diserahkan kepada pelaku PJ alias Jafar untuk dijual. Dari hasil menjualan itu pelaku JI mendapat bagian Rp17 juta," ungkapnya.
Pengejaran berlanjut ke Kabupaten Asahan. Pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku utama PJ alias Jafar berada di Kisaran. Selanjutnya pada Rabu, 4 Februari 2026, dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, Jafar (53) warga Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, berhasil diamankan dari rumah temannya di Dusun VII Desa Air Putih, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
"Yang mengejutkan, tersangka PJ alias Jafar ini adalah residivis kasus pencurian truk yang pernah kami tangkap pada tahun 2017 dan 2020. Dia baru bebas dari Lapas pada 20 November 2025, belum tiga bulan langsung kembali beraksi," katanya.
Dari keterangan Jafar, truk dijual kepada penadah berinisial ZA alias Zai (49) warga Dusun I Sombahuta, Desa Buntu Pane, dengan harga Rp45 juta melalui perantara S alias Awal. Selanjutnya, pukul 05.15 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku S alias Awal (41) warga Dusun III Sukatani, Desa Prapat Janji.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah ZA alias Zai. Sekitar pukul 05.30 WIB polisi akhirnya mendapati keberadaan truk tersebut, namun pelaku diketahui kabur.
Dalam operasi ini, tim tidak menemukan truk, tapi juga menyita barang bukti lain berupa tiga unit HP, satu tas sandang, dua pasang pakaian, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Editor : Igeon Josef
TERPOPULER