Dua Pengedar Sabu di Simalungun Diringkus di Lokalisasi
SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Lokalisasi Bukit Maraja, Nagori (Desa) Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun menjadi saksi berakhirnya petualangan MPH (45) dan HAN (41) dalam mengedarkan narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah di Simalungun termasuk di wilayah hukum Polsek Bangun.
Pada Rabu 25 Februari 2026 malam lalu, kedua pria warga Jalan Kenari Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar itu, tak berkutik saat aparat dari Polsek Bangun meringkusnya. Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan mengonfirmasi, saat ditangkap keduanya tengah asik minum tuak. Hasil penggeledahan polisi menemukan sabu seberat 4,6 gram.
"Saya tidak peduli siapa pelakunya, dari mana asalnya, atau punya backing siapa. Pengedar narkoba adalah musuh bersama yang harus ditindak tegas. Tidak ada negosiasi, tidak ada pandang bulu. Tangkap, proses, penjarakan. Titik!" tegas Hengky.
Dijelaskan, terungkapnya kasus tersebut berdasar dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa warung tuak di lokalisasi Bukit Maraja sering dijadikan transaksi narkoba.
"Setelah mendapat informasi itu saya langsung perintahkan Kanit Reskrim untuk mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Saya tekankan, tangkap basah pelaku, amankan barang bukti, jangan sampai ada yang lolos," ungkapnya.
Singkatnya, personel Unit Reskrim yang dipimpin Kanit IPDA Hot Situngkir berhasil meringkus pelaku. Selain 4,6 gram sabu, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain, 2 HP merk Vivo dan Realme yang diduga digunakan untuk transaksi, 1 kotak rokok Surya, tissue serta uang sebesar Rp888.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Kepada petugas kedua tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Jekut di Tanjung Balai. Tim selanjutnya bergerak ke lokasi yang disebut, namun sayang pemasok yang disebut bernama Jekut itu tidak berada di tempat. Ia lebih dulu kabur.
"Kami berhasil menemukan tempat tinggal si Jekut itu. Bahkan kami juga sudah melakukan penggeledahan, tapi sayang disana kami tidak menemukan barang bukti apapun dan Jekut sendiri sudah melarikan diri," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka sudah berada di ruang tahanan Mapolres Simalungun dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER