Info Sukabumi Raya

Pantastik! Dalam Sebulan Polres Sukabumi Kota Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Pantastik! Dalam Sebulan Polres Sukabumi Kota Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkotika
Sepuluh orang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. (Foto: istimewa)

SUKABUMI, BEBASberita.com - Sepuluh orang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Kesepuluh tersangka ini merupakan hasil pengungkapan Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu satu bulan dengan sembilan TKP yang berbeda, yaitu di wilayah Cisaat tiga kasus, Cibeureum dua kasus, Gunungguruh dua kasus, Cireunghas satu kasus dan Cibadak satu kasus.

Dari para tersangka, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika, seperti sabu, ganja dan ribuan butur obat - obatan terlarang dengan rincian; sabu seberat 1 Ons 52,58 gram, ganja 1,58 gram, ektasi 7 butir, obat psikotropika 86,324 butir, 6 unit timbangan digital, 10 unit telepon genggam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 356 ribu.

Kesepuluh tersangka masing - masing berinisial, RE (27), OO (28), AR (36), SA (31), MR (29), HR (41), SI (20), CE (28), LP (26) dan MS (36).

“Para pelaku ini telah melakukan aksinya sebagai kurir maupun pengedar mulai dari tiga bulan, empat bulan hingga satu tahun,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam rilis yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (26/3/2025)

Adapun modus operandi yang biasa dilakukan, lanjut Rita, adalah dengan cara ditempel, adu banteng atau transaksi langsung dan komunikasi jarak jauh menggunakan media telepon.

“Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 1 dan UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 62 UURI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 435, 436 UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dan untuk ancaman hukuman penjara bagi para pelaku mulai 5 tahun hingga seumur hidup,” pungkasnya.

Editor : Igoen Josef